CONFLICT INTEREST YANG DISEBABKAN MORAL HAZARD DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN MORATORIUM PAILIT DAN PKPU
Konsep moral hazard dikonotasikan sebagai perilaku ketidakjujuran seseorang yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran utang terhadap beberapa kreditor yang telah cukup waktu untuk dibayarkan. Perilaku moral hazard ini dapat dijadikan sebagai modus untuk menyelesaiakan permasalahan utang terutama ditengah pandemi Covid-19. Masalah moral hazard merupakan bentuk penyimpangan. Sehingga dari kondisi yuridis inilah dapat diketemukan suatu permasalahan lain yakni ketika model atau cara moral hazard dalam konflik kepentingan (Conflict Interest) dijadikan sebagai modus untuk memanfaatkan adanya perumusan kebijakan moratorium pailit dan PKPU berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach). Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan Library Research. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu deskriptif analitis. Perumusan kebijakan moraturium pailit dan PKPU bukan merupakan hal yang urgen untuk diberlakukan dalam bentuk Perppu. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka secara yuridis otoritas legal untuk permohonan pengajuan pailit dan permohonan PKPU berada di tangan Pemerintah. Berdasarkan konsep Law As Tool Of Social Control, maka sudah sejatinya produk hukum yang dilahirkan tidak hanya ditujukan untuk keuntungan pihak yang berkepentingan. Melaikan dapat dijadikan anomali berperilaku yang tidak menyebabkan kerugian pihak lain.