Reposisi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta sebagai jaminan fidusia dapat meningkatkan kesejahteraan pencipta atau pemegang hak cipta serta ekonomi kreatif, dan untuk mengetahui bagaimana pula respon lembaga keuangan atas kebijakan tersebut. Melalui pendekaan undang-undang dan konseptual, penelitian yuridis normatif ini juga menggunakan pendekatan kasus dari fakta di lapangan untuk mendukung content analysis guna menemukan, mengidentifikasi, mengolah, dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, dan relevansinya. Didapat hasil bahwa hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang jaminan fidusia, namun belum dapat diterapkan karena belum ada pengaturan pelaksanaan dari lembaga otoritas terkait. Terlebih prinsip kehati-hatian dari lembaga keuangan yang teguh dipegang dalam meminimalisir resiko, hal ini terbukti dari hasil yang didapat di lapangan. Dalam hal menerapkan kebijakan dari regulasi perlu adanya evaluasi untuk kemudian diinisiasi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.