Reformasi Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

36
(FIVE YEARS 30)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 1)

Published By Universitas Islam Jakarta

2686-1593, 1693-9336

2021 ◽  
Vol 25 (2) ◽  
pp. 182-201
Author(s):  
Sebastian Sindarto

Kasus Wisma Atlet Hambalang merupakan contoh kasus korupsi yang membawa dampak kerugian negara sampai ratusan milyar rupiah. Pertimbangan hukum pada Putusan No. 2427 K/Pid.Sus/2014 masih menitihberatkan pada pendekatan positivistik. Pendekatan positivistik dengan peraturan terulis saja tidak bisa memberikan penyelesaian yang elok bagi pemulihan kerugian negara akibat kurangnya pemahaman penegak hukum akan pentingnya pendekatan progresif. Rumusan masalah bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi yang didasarkan pada pendekatan hukum progresif? dan apakah pertimbangan putusan hakim dalam kasus korupsi Hambalang telah mempertimbangkan pendekatan hukum progresif? Tujuan penelitian yaitu menganalisa peranan hukum progresif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan pandangan baru terhadap pengambilan keputusan seorang hakim dengan pendekatan hukum progresif. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan memelajari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) dikaitkan dengan teori hukum progresif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan hasil putusan pengadilan pada kasus korupsi masih bersifat positivistik dan berfokus pada penghukuman (retributif) kepada koruptor, sehingga hal ini membutuhkan langkah-langkah progresif dalam putusan hakim pada kasus korupsi, melalui pemahaman aparat penegak hukum yaitu hakim dalam memahami tindakan progresif yang restoratif terhadap kerugian yang diderita dari sisi keuangan negara. Kesimpulanya ialah pendekatan progresif dapat memberikan wajah baru pada penegakan hukum di Indonesia yang selama ini terpuruk dan melalui putusan hakim yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.


2021 ◽  
Vol 25 (2) ◽  
pp. 107-126
Author(s):  
Yuniati maryana Tahamata
Keyword(s):  

Pandemi Covid-19 dengan korban yang semakin menigkat, berdampak pada pelaksanaan proses peradilan yang ada di Indonesia.  Hal ini juga terjadi pada proses bimbingan klien pemasyarakatan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya mengoptimalkan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan  pada masa pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan sehingga hak klien pemasyarakatan bisa terpenuhi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Pengambilan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling yaitu ditetapkan atas dasar tujuan tertentu yang mempunyai hubungan erat dengan masalah yang diteliti, yaitu Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Pembimbing Kemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. Teknik keabsahan data menggunakan cross check dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis induktif dengan tahap reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, serta pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa perubahan prosedur pelaksanaan bimbingan klien yang dulunya dilakukan secara tatap muka menjadi melalui daring. Pembimbingan klien difokuskan pada peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, peningkatan kesadaran hukum serta penanaman pola hidup bersih dan sehat guna mencegah penyebaran Covid-19. Kesimpulan penelitan menemukan kendala yang muncul selama proses pembimbingan daring ini meliputi terbatasnya informasi untuk kebutuhan asesmen, keterbatasan pemahaman petugas akan pentingnya laporan perkembangan dan asesmen, serta partisipasi klien rendah. Saran untukmelakukan optimalisasi proses pembimbinngan tersebut adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, serta meningkatkan kualitas dan intensitas bimbingan.


2021 ◽  
Vol 25 (2) ◽  
pp. 147-166
Author(s):  
Agustianto

Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kami memandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mempertajam pemahaman terkait dengan pengaturan hukum ketenagakerjaan terbaru, sehingga kami mengambil inisiatif untuk menyusun naskah artikel ini dengan harapan dapat memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan substansi yang hendak dibahas, yakni perubahan hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pembahasan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bentuk-bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dan substansi perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman yang komprenshif terkait dengan hukum ketenagakerjaan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan perbandingan hukum ketenagakerjaan terdahulu (sebelum revisi) dengan pasca revisi. Hasil penelitian dalam artikel ini menguraikan berbagai bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dalam bentuk uraian tabel guna mempermudah pemahaman terkait substansi perubahan tersebut.


2021 ◽  
Vol 25 (2) ◽  
pp. 167-181
Author(s):  
Adinda pirmansyah ◽  
Imanudin Affandi

Kemajuan teknologi yang semakin pesat mengakibatkan perubahan gaya hidup manusia, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengembangkan inofasi sampai akhirnya muncul perusahaan teknologi yang kita kenal saat ini bernama Go-jek, merupakan perusahaan teknologi yang pada awalnya melayani pemesanan ojek daring hingga melayani segala jenis transaksi dan jasa pengantaran terutama pengantaran makanan, hal  ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha makanan dan minuman, pelaku usaha menjalin kerjasama dengan Gojek untuk mengembangkan usahanya namun tidak semua pelaku usaha dapat memahami isi perjanjain maka dari itu penulis ingin mengaitkannya dengan asas proporsionalitas dan akan membahas hubungan hukum apa yang timbul antara Go-jek dengan pelaku usaha dan bagaimana pembagian hak dan kewajiban para pihak dikaitkan dengan asas proporsionalitas. Untuk mengetahui hubungan hukum yang timbul serta terpenuhi tidaknya suatu perjanjian yang memenuhi asas proporsionalitas. Untuk menjawab disini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta telaah aturan perundang undangan. Didapati bahwa hubungan hukum yang timbul adalah perjanjian kemitraan, dan bahwa perjanjan antara Go-jek dengan pelaku usaha tidak sepenuhnya memenuhi asas proporsionalitas.


2021 ◽  
Vol 25 (2) ◽  
pp. 202-221
Author(s):  
Marsella Lesmana ◽  
Sri Laksmi Anindita

Banyak pembeli apartemen yang tidak memiliki informasi cukup tentang status hak atas tanah bersama dari apartemen pada saat melakukan pembelian. Akibatnya, pemilik apartemen akan merasa terkejut jika harus membayar biaya perpanjangan yang sangat mahal pada saat masa Hak Guna Bangunan kadaluarsa. Maka, rumusan masalah yaitu bagaimana peran pemerintah memastikan pengembang melakukan kewajiban pemberian informasi status hak atas tanah bersama pada saat pemasaran kepada konsumen dan bagaimana penerapan pelaksanaan dari pengaturan kewajiban pemberian informasi dalam perjanjian pengikatan jual beli. Tujuan penelitian untuk memberikan perlindungan hukum bagi pembeli apartemen terkait transparansi informasi yang diberikan oleh tim pemasaran pelaku pembangunan pada saat melakukan pemasaran apartemen. Kegunaan penelitian memberikan manfaat kepada akademisi dan masyarakat umum. Metode penelitian menggunakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum dari pemerintah bagi pembeli apartemen dalam mendapatkan informasi lengkap status hak atas tanah yang diatasnya dibangun apartemen dan penerapannya di dalam perjanjian pengikatan jual beli. Transparansi informasi sebagai salah satu pertimbangan yang sangat penting supaya konsumen tidak merasa dirugikan sesudah membeli apartemen. Pengaturan tentang Rumah Susun terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan sebagian pasal-pasalnya telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai barang dan/atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terntang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam hal mempertimbangkan pembelian apartemen wajib dilindungi demi hukum di tanah air.


2021 ◽  
Vol 25 (2) ◽  
pp. 127-146
Author(s):  
Rianda Dirkareshza ◽  
Andri Ardiantor ◽  
Roni Pradana

Secara filosofis kehadiran UU Pelayanan Publilk lahir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dimana dalam UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas mengatur tentang hak-hak asasi bagi warga negara diantaranya bahwa negara hadir dalam rangka menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill). Sedangkan dari sisi sosiologis, UU Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup berupa barang, jasa dan administrasi, menuju kehidupan yang sejahtera. Metolodologi yang digunakan dalam dalam penyusunan interpretasi hukum ini adalah menggunakan metodologi interpretasi teleologis dan interpretasi sistematik. Tulisan ini ingin melihat sejauhmana UU Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan Makmur (walfare state), sehingga dibutuhkan sebuah penafsiran hukum. UU 25 Tahun 2009 ini juga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian dilihat dari kebutuhan dan kehidupan warga negara. Berdasarkan hasil Analisa dapat diberikan saran bahwa UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus segera dilakukan perubahan atau bahkan penggantian.


2021 ◽  
Vol 25 (1) ◽  
pp. 77-91
Author(s):  
Hepridayanti ◽  
Agus Machfud Fauzi

Abstract The formation of the Draft Law through the Omnibus Law method raises resistance in the community and a number of its contents have caused controversy. The research objective is to find out the concept of the Omnibus Law of the Job Creation Law in a sociological (legal sociology) perspective by focusing on the resistance of the community to the ratification of the Job Creation Law and the role of the company in responding to the process of resistance by the community. The research method uses descriptive qualitative methods, by searching for data sources obtained from various literature studies such as journals, articles, news, mass media and so on. The results show that there are several causes of community resistance to the ratification of the Job Creation Law and the more dominant role of companies in supporting the ratification of the Job Creation Law. The conclusion is that since the draft law becomes the work copyright law, it is still reaping resistance among the public.   Keywords : Community Resistance, Omnibus Law: Law on Employment (Employment), Sociology: Sociology of Law. Abstrak Pembentukan Rancangan Undang-Undang melalui metode Omnibus Law memunculkan resistensi di masyarakat dan sejumlah materi muatannya menimbulkan kontroversi. Tujuan penelitian adalah mengetahui konsep Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perspektif sosiologi (sosiologi hukum) dengan berfokus pada resistensi masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja  dan peran dari perusahaan dalam menanggapi proses penolakan oleh masyarakat. Metode penelitian  menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan mencari sumber data yang diperoleh dari berbagai studi literatur seperti jurnal, artikel, berita, media massa dan lain sebagainya. Hasil penelitian bahwa terdapat beberapa penyebab terjadinya resistensi masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan peran perusahaan yang lebih dominan mendukung pengesahan UU Cipta Kerja. Kesimpulan bahwa dengan sejak adanya rancangan undang-undang hingga menjadi undang-undang cipta kerja masih  menuai resistensi di kalangan masyarakat.   Kata Kunci : Resistensi Masyarakat, Omnibus Law: Undang-Undang Cipta Kerja ( Ketenagakerjaan ), Sosiologi: Sosiologi Hukum.      


2021 ◽  
Vol 25 (1) ◽  
pp. 21-40
Author(s):  
Ayuta Puspa Citra Zuama ◽  
Cut Mutia Dinda ◽  
Djalu Pamungkas

Abstrak Moda transportasi umum mengalami perkembangan teknologi yang cukup memudahkan akses bagi para calon penumpangnya. Perubahan dan perkembangan moda transportasi dari yang semula konvensional menjadi transportasi online merupakan suatu bentuk fenomena perubahan sosial masyarakat yang tercipta sebagai inovasi karena kehendak untuk memperoleh kemudahan dalam menggunakan transportasi umum. Namun, operasional perusahaan penyedia jasa transportasi online dianggap ilegal karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena perusahaan ini tidak mengantongi izin usaha sebagai penyedia jasa transportasi umum. Belum memperoleh titik terang dari permasalahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasional ojek online, pada Tahun 2019 Menteri Perhubungan Republik Indonesia justru mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri ini keluar menghiraukan kesemrawutan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengaturan ojek online. Apakah peraturan menteri ini sungguh-sungguh dapat mengurai problematika legalitas ojek online di Indonesia, atau justru menambah persoalan peraturan hukum yang ada di Indonesia mengingat terang sekali peraturan menteri ini bertentangan dengan UU LLAJ yang secara hierarki peraturan perundang undangan merupakan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan problematika hukum terkait dengan regulasi ojek online penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kebutuhan hukum untuk melakukan regulasi terhadap ojek online di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat fenomenologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan referensi hukum berupa penelaahan regulasi bagi ojek online di Indonesia dalam perspektif filsafat fenomenologi hukum. Kata Kunci: Regulasi, Ojek Online, Filsafat, Fenomenologi, Hukum   Review of Online Ojek Regulation in Indonesia from the Perspective of Phenomenological Philosophy of Law Abstract Public transportation modes are experiencing technological developments that make it easy for prospective passengers to access. The change and development of transportation modes from conventional totransportation online is a form of social change phenomenon that is created as an innovation because of the desire to gain convenience in using public transportation. However, the operations oftransportation service providers are online considered illegal because from the start they did not meet the provisions of article 1 number 21 of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation (LLAJ Law) because this company does not have a business license as a public transportation service provider. Not yet clear on the problem with the provisions of laws and regulations related tomotorcycle taxi operations online, in 2019 the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia issued Ministerial Regulation Number 12 of 2019 concerning Safety Protection of Motorcycle Users Used in Public Interest. This Ministerial Regulation disregards the clutter of other laws and regulations as a new breakthrough which is expected to be a solution to the problem of regulatingmotorcycle taxis online. Does this ministerial regulation really solve the legality problem ofmotorcycle taxis online in Indonesia, or does it add to the problem of existing legal regulations in Indonesia, given that this ministerial regulation clearly contradicts the LLAJ Law which hierarchically constitutes a higher regulation. Based on legal problems related to the regulation ofmotorcycle taxis online, the authors are interested in conducting research on the legal need to regulatemotorcycle taxis online in Indonesia based on the perspective of the philosophy of legal phenomena. This study uses a prescriptive normative legal writing method. The type of data used is secondary data using qualitative analysis techniques. This research produces a legal reference in the form of a review of regulations formotorcycle taxis online in Indonesia from the perspective of the philosophy of legal phenomena. Keywords: Regulation, Ojek Online, Philosophy, Phenomenology, Law


2021 ◽  
Vol 25 (1) ◽  
pp. 41-56
Author(s):  
Wira Iqomudin Akhyar ◽  
Gunawan ◽  
Haris Widiasmoro ◽  
Layla Izza Rufaida
Keyword(s):  

Bantuan pangan nontunai bersendikan efisiensi berkeadilan dan ekonomi inklusif. Norma hukum efisiensi berkeadilan mensyaratkan pemerataan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimanakah filosofis efisiensi berkeadilan pada program bantuan pangan nontunai? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Bahan utama teori hukum murni Hans Kelsen sebagai daya terang dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan diksi “Efisiensi Berkeadilan”. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah gagasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya bersendikan distribusi pangan berbasis efisiensi (asasnya) dan memberlakukan redistribusi keuangan inklusif. Artinya dalam ranah ide dasar BPNT masih di dalam program yang sewajarnya, namun di salah satu lokasi, implementasi program ini bermasalah dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Pendulum efisiensi dominan ke arah ekonomi penguasa Kapital, sehubungan dengan fakta hukum adanya monopoli jalur pasokan ke E-Warong. Berkeadilan yang berbasis pada kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat (utilitarianisme) masih menjadi distopia (jauh dari ideal). Sudah saatnya merubah pola distribusi pasokan bahan pangan dengan kebijakan bantuan langsung tunai.   Kata Kunci : Bantuan Pangan Non-Tunai, Efisiensi Berkeadilan, Utilitarian.


2021 ◽  
Vol 25 (1) ◽  
pp. 92-106
Author(s):  
Sutrisno

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2017 sebanyak 43 kasus dari total 123 kasus korupsi di Indonesia atau sekitar 35% dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan. merupakan profesi dengan jumlah tindak pidana korupsi terbanyak pada tahun 2017. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 4 September 2018 mengatakan bahwa terdapat 2.674 Pegawai Negeri Sipil dengan putusan pidana korupsi inkracht, namun 2.357 orang tidak diberhentikan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan praktik pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan penjelasan tentang pengaturan dan perbandingan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif di Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian, Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Namun saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan dan masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi di Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 87 ayat (4) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri meskipun penyalahgunaan wewenang tersebut tidak sampai pada proses pidana


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document