The Right to a Fair Trial under the Universal Declaration of Human Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights

2001 ◽  
Author(s):  
David Weissbrodt
2021 ◽  
Vol 8 (5) ◽  
Author(s):  
Nanang Nur Wahyudi ◽  
Nynda Fatmawati Octarina

Hak Politik dilindungi hukum, baik secara internasional maupun nsional. secara internasional, hak politik diatur Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). hak politik juga dilindungi konsitusi kita dan beberapa peraturan Perundang-Undangan lainnya, serutama Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya ketentuan yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri pada pemilihan yang jelas membatasi bahkan meniadakan hak seseorang untuk ikut serta dalam menggunakan hak azasinya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi seseorang, yang dalam hal ini hak politik yang dimiliki oleh seorang mantan narapidana khususnya pada kasus korupsi. Apabila kita mencermati ketentuan UUD 1945, maka seorang mantan narapidana juga sebagai warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hak Uji materiel terhadap peraturan yang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan hak menguji ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah Konstitusi memberi kepastian hukum bahwa seorang mantan Narapidana kasus korupsi masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena mantan narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara. Untuk dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, maka mantan narapidana setelah melewati masa 5 (lima) tahun  selesai menjalani masa hukuman dan telah kembali kepada kehidupan masyarakat sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Menghormati hak politik mantan narapidana kasus korupsi sebagai pengakuan terhadap hak azasi manusia dalam negara Republik Indonesia yang merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Kata Kunci : Narapidana, Judisial Review, Hak, Putusan Mahkamah Konstitusi ABSTRACTPolitical rights are protected by law, both internationally and nationally. Internationally, political rights are regulated by the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Political rights are also protected by our constitution and several other laws and regulations, especially Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights. There is a provision which is a requirement to run for election which clearly limits and even negates a person's right to participate in exercising their human rights. This is clearly a violation of a person's human rights, which in this case the political rights of an ex-convict, especially in cases of corruption. If we look at the provisions of the 1945 Constitution, an ex-convict is also a citizen who has the same political rights as other citizens. The right to judicial review of regulations that are contrary to the 1945 Constitution, the authority of the right to examine lies with the Constitutional Court (MK). The Constitutional Court's decision provides legal certainty that a former convict in a corruption case is still allowed to run for regional head elections because ex-convicts still have political rights as citizens. To be able to run for regional head elections, ex-convicts after passing through a period of 5 (five) years have finished serving their sentence and have returned to community life as other people's lives. Respect the political rights of ex-convicts of corruption cases as an acknowledgment of human rights in the Republic of Indonesia which are constitutional rights regulated in the 1945 Constitution. Keywords: Prisoners, Judicial Review, Rights, Constitutional Court Decisions


Author(s):  
Clooney Amal ◽  
Webb Philippa

This chapter examines the right to a remedy for fair trial violations. The right to a remedy is recognised in the International Covenant on Civil and Political Rights and regional human rights treaties, many of which also recognise a specific right to compensation when there has been a miscarriage of justice. Financial compensation and declaratory relief are awarded most frequently although some international bodies also regularly award more far-reaching remedies, such as the release of the defendant, the quashing of a conviction, a reduction in the sentence, a retrial of the defendant, or reforms to legislation. This chapter compares the practice of international and regional courts and human rights bodies and comments on states’ record of compliance with such remedies. It concludes that greater attention should be paid to this issue by practitioners and decision-makers at international bodies.


Author(s):  
Clooney Amal ◽  
Webb Philippa

This introductory chapter provides an overview of the right to a fair trial. An unfair trial can be devastating to an individual defendant—removing their liberty, destroying their reputation, even taking away their life. Unfair trials are also damaging to entire societies as they are used to undermine democracy and oppress minorities. As such, the right to a fair trial is one of the most fundamental components of human rights. Article 14 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) is the starting point and organising principle of the right to a fair trial, but the scope and content of the right is not always easy to discern given the multitude of international-law sources that define it. Understanding the right to a fair trial may require reference not only to its interpretation by courts, treaty bodies, rapporteurs, experts, and scholars, but also the preparatory work of the treaty and the circumstances of its conclusion.


2019 ◽  
pp. 11-19
Author(s):  
MĂDĂLINA DINU

The existence of a fair trial implies the granting of guarantees to the litigant in order to ensure compliance with the principle enshrined, first and foremost, at the constitutional level, but also in the Civil Procedure Code, in the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on civil and political rights. The fair trial involves, on the one hand, the right of the litigant to a (independent and impartial) court, and on the other hand, the resolution of the case in an optimal and predictable time. In order to respect the optimal and predictable time frame for solving a civil case, the legislator has established a series of obligations, terms and penalties in case of non-compliance by the participants in the trial, but also by the court invested in solving the case.


1978 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 145-168 ◽  
Author(s):  
Vicente Navarro

This paper presents an analysis and critique of the U.S. government's current emphasis on human rights; and (a) its limited focus on only some civil and political components of the original U.N. Declaration of Human Rights, and (b) its disregard for economic and social rights such as the rights to work, fair wages, health, education, and social security. The paper discusses the reasons for that limited focus and argues that, contrary to what is widely presented in the media and academe: (1) civil and political rights are highly restricted in the U.S.; (2) those rights are further restricted in the U.S. when analyzed in their social and economic dimensions; (3) civil and political rights are not independent of but rather intrinsically related to and dependent on the existence of socioeconomic rights; (4) the definition of the nature and extension of human rights in their civil, political, social, and economic dimensions is not universal, but rather depends on the pattern of economic and political power relations particular to each society; and (5) the pattern of power relations in the U.S. society and the western system of power, based on the right to individual property and its concomitant class structure and relations, is incompatible with the full realization of human rights in their economic, social, political, and civil dimensions. This paper further indicates that U.S. financial and corporate capital, through its overwhelming influence over the organs of political power in the U.S. and over international bodies and agencies, is primarily responsible for the denial of the human rights of the U.S. population and many populations throughout the world as well.


2021 ◽  
Vol 10 (1) ◽  
pp. 75-123
Author(s):  
Jamil Ddamulira Mujuzi

Abstract Article 12(4) of the International Covenant on Civil and Political Rights (iccpr) provides that ‘[n]o one shall be arbitrarily deprived of the right to enter his own country.’ The jurisprudence of the Human Rights Committee shows that Committee members have often disagreed on the question of whether the right under Article 12(4) is reserved for citizens only or it can be claimed by non-citizens who consider the countries in which they were born or they have lived for longer periods as their own. In its earlier case law, the Committee held that Article 12(4) is applicable to nationals only. Since 1999, when General Comment No.27 was adopted, the Committee has moved towards extending the right under Article 12(4) to non-nationals. Its latest case law appears to have supported the Committee’s position that Article 12(4) is applicable to non-nationals. Central to both majority and minority decisions in which the Committee has dealt with Article 12(4), is whether the travaux préparatoires of Article 12(4) support either view. This article relies on the travaux préparatoires of Article 12(4) to argue that it does not support the view that Article 12(4) is applicable to non-nationals.


ADALAH ◽  
2017 ◽  
Vol 1 (9) ◽  
Author(s):  
Latipah Nasution

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstat), mempunyai konsekuensi yakni adanya supremasi hukum. Ini artinya, setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, selain harus memberikan kepastian hukum (asas legalitas). Sistem demokrasi yang berlandaskan hukum dan berkedaulatan rakyat menjadi dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia menyatakan bahwa suatu pemerintahan dipimpin oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk pengejawantahan dari sistem demokrasi adalah diselenggarakannya Pemilu secara langsung. Adapun landasan dasar dilaksanakannya pemilu adalah pasal 22 E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang telah mengamanatkan diselenggarakannya pemilu dengan berkualitas, mengikutsertakan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil melalui suatu perundang-undangan (Handayani, 2014: 1). Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Dinamika pada pemilihan umum seringkali diwarnai dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dipahami sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan pemberian sejumlah dana dari calon pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya (Susilo, 2018: 155). Pemilihan umum sejatinya merupakan sebuah arena yang mewadahi para calon kandidat dalam kontestasi politik yang meraih kekuasaan partisipasi rakyat untuk menentukan pilihan dan sebagai penyalur hak sosial dan politik masyarakat itu sendiri (Simamora, 2014: 2).Pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa oknum dari para calon kandidat beserta tim suksesnya yang mengunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik. Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan kandidat, namun juga karena masyarakat yang berpikir instan seringkali tertarik dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan guna melestarikan pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu (Hadi; Fadhlika; Ambarwati, 2018: 398).Prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan asasi sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights.  Dengan dicantumkannya hak dasar dalam pelaksanaan pemilu, maka berlaku pula prinsip-prinsip integritas pemilu  yang mensyaratkan adanya pemantauan masyarakat yang independen dan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini serupa pentingnya dengan prinsip lain yang juga harus ditetapkan oleh institusi penyelenggara (KPU) dengan memiliki standar perilaku dan beretika, serta mampu menerapkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ Negara.Terlepas dari aturan tentang pemilihan umum yang diatur sedemikan rupa untuk memberikan kedaulatan bagi rakyat itu sendiri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pada prakteknya terdapat banyak permasalahan yang pada akhirnya mengurangi, merampas, dan meniadakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemerintahan yang seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berubah menjadi pemerintahan yang berasal, dari, dan untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal yang paling mencolok terjadi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yakni Black Campaign. Permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum yang berakibat pada  kedaulatan rakyat seperti money politic, budaya money politic marak terjadi dimana – mana dan bukan lagi merupakan rahasia umum. Praktik politik uang terjadi pada saat pengusungan calon yang dilakukan partai dan pada saat pencarian dukungan langsung dari rakyat. Rakyat dibayar, disuap, untuk memilih calon tertentu. Dengan demikian, rakyat dalam menentukan pilihannya tidak lagi dalam kehendak bebas, kesadaran akan bangsa dan negara, maupun dalam pengendalian penuh atas dirinya. Money politic meniadakan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Suara yang diberikan tidak berdasarkan prinsip jujur dan adil.


2020 ◽  
pp. 34-56
Author(s):  
Michelle Jurkovich

This chapter focuses on contemporary international anti-hunger advocacy, which describes the nature of contemporary campaigns across top international anti-hunger organizations. It introduces dominant human rights models, namely Margaret E. Keck and Kathryn Sikkink's “boomerang model” and Thomas Risse, Stephen C. Ropp, and Kathryn Sikkink's “spiral model.” It also provides an alternative model of advocacy, the “buckshot model,” which describes and explains advocacy around hunger and the right to food. The chapter identifies the hidden assumptions behind dominant human rights models and explores their limitations by using the hunger case to set up a contrast with more-often-studied civil and political rights campaigns. It reviews interviews with international anti-hunger activists that were completed by 2015, which reflected contemporary campaigns and efforts until 2014.


Author(s):  
Rhona K. M. Smith

This chapter analyses the history and principles of the International Bill of Human Rights, which is the ethical and legal basis for all the human rights work of the United Nations. The Bill consists of the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, two Optional Protocols annexed thereto, and the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights and Protocol. The chapter also assesses whether the Bill of Human Rights has lived up to the expectations of the original proponents.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document