scholarly journals Transformasi Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Positif

2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 91-106
Author(s):  
Yogi Prasetyo

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan hukum positif nasional yang kering nilai-nilai agama dan upaya melakukan transformasi nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah sosciological jurisprudence yang mengkaji hukum sebagai perilaku yang terkait dengan sistem norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum Indonesia menggunakan civil law system warisan penjajah Belanda yang memahami hukum sebagai bentuk peraturan perundang-undangan tertulis yang tidak terkait dengan nilai-nilai kehidupan, termasuk agama. Hukum terdikotomik terpisah dari agama. Dampaknya hukum menjadi sekuler, hanya terkait dengan urusan keduniawian, sehingga melanggar hukum bukan merupakan dosa. Oleh karena itu perlu mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional agar hukum dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Mentaati hukum berarti juga bentuk dari ibadah. Mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.

1986 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 216
Author(s):  
Isa A. Huneidi

1958 ◽  
Vol 106 (8) ◽  
pp. 1180
Author(s):  
George W. Stumberg ◽  
Arthur T. von Mehren

1993 ◽  
Vol 23 (4) ◽  
pp. 308
Author(s):  
Shaik Mohd Noor Alam S.M. Hussain

Malaysia dan Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum. Keduanegara mengenal Hukum Islam dan Hukum Adat. Namun berkenaan dengan hukum Baratmaka Malaysia menganut "Common Law System ", sedangkan Indonesia negeri yangdimasukkan dalam "Civil Law System ". Karangan berikut ini mencoba memperbandingkansahnya suatu perjanjian menurut hukum "Common Law" Malaysia dan "Civil Law" Indonesia. Terlihat adanya perbedaan dalam unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian di kedua negara tersebut.


Author(s):  
Richard Frimston ◽  
Chanien Engelbertink ◽  
Anneke Vrenegoor

The Netherlands is a unified kingdom and member state of the EU, with a civil law system. The court of first instance is either the District Court (Rechtbank) or the Sub- District Court (Kantonrechter—‘KR’). KR is part of the District Court.


Author(s):  
Richard Frimston ◽  
Maria de los Reyes S�nchez Moreno ◽  
Juan Delgado Galindo

Spain has a civil law system, is a member of the EU and is also multi-jurisdictional. Some regions (Cataluña, Aragón, Navarra) have specific laws affecting the protection of adults. Matters not covered by those laws and regions without specific laws are subject to the Spanish Civil Code (‘CC’).


Author(s):  
Alex Ruck Keene ◽  
QC Alison Scott Butler

Canada is a federation composed of ten provinces, including Nova Scotia (‘NS’), and three territories. The common law applies in Canada, with the exception of the province of Quebec, which uses a civil law system. There is a federal government; as a province, NS also exercises constitutional powers in its own right. Federal legislation includes provisions relating to adults within the scope of this work. The Canadian Charter of Rights and Freedoms also guarantees certain political rights to Canadians and civil rights to everyone in Canada, and contains rights that impact upon capacity law.


2000 ◽  
Vol 28 (1) ◽  
pp. 104-116
Author(s):  
Nicole Atwill

This paper outlines a methodology for handling a research issue in French law and identifies the various sources of that law. Our point of departure is that we are entering a civil law system. Therefore, this paper first briefly addresses the general features of the French law system. It then reviews the printed research tools and finally lists the main legal databases and Internet sites.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document