Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

43
(FIVE YEARS 19)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Iain Surakarta

2527-8150, 2527-8169

2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 89-72
Author(s):  
Afif Muamar ◽  
Juju Jumena

AbstractThis study aims to determine the process of slaughtering broilers in the village of Kertawinangun and the process of slaughtering according to the the Indonesian Ulema Council standard. This research is descriptive-analytical using qualitative methods. This research resulted in three things, first, the method of slaughtering and processing stages of broilers grouped into three stages, namely the stages in the preparation of chickens, slaughtering, and processing of chickens. And secondly, several factors influence consumer behavior related to halal slaughter, namely; 1) Cultural Factors, namely human behavior is largely determined by the culture that surrounds it, and its influence will always change every time by the times. 2) Social factors include family groups and role models. 3) Personal factors consisting of age and stages of the life cycle, economic conditions, lifestyle, and personality.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 1-14
Author(s):  
Islamu Haq

This study aims to examine the influence of witnesses' different opinion in adultery jarimah verification on suspect determination between positive law and Islamic criminal law perspectives.This research adapts library research (library research) conducted through reading, understanding books, theses,  dissertations, websites and other literature related to problems by content analysis and the comparative approach between positive law and Islamic criminal law. The results of this study indicates that in a positive law, different witness testimonies can release a suspect from a guilty charge especially if the crime of adultery is lone standing criminal  (Zelfstanding Delict). In the case of act of continuing (voortgezette handeling), differences in the testimony of witnesses does not make witness statements denied as long as the difference in witness testimony does not exceed the set limits. In Islamic Criminal Law, If there are differences in the statements of the four witnesses, all witnesses' opinions cannot be accepted unless the differences of opinion regarding time and place are not far apart. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan pendapat saksi dalam pembuktian jarimah zina terhadap penetapan tersangka persfektif hukum positif dan hukum pidana Islam.  Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang menggunakan riset kepustakaan baik melalui membaca, memahami buku-buku, tesis, disertasi, website maupun literatur lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data, menggunakan analisis kontent (content analyzis ) dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi  dapat membebaskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding Delict). Berbeda jika tindak pidana zina merupakan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbedaan keterangan saksi tidak menjadikan keterangan saksi ditolak sepanjang perbedaan keterangan saksi tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi tidak dapat diterima kecuali jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 91-106
Author(s):  
Yogi Prasetyo

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan hukum positif nasional yang kering nilai-nilai agama dan upaya melakukan transformasi nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah sosciological jurisprudence yang mengkaji hukum sebagai perilaku yang terkait dengan sistem norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum Indonesia menggunakan civil law system warisan penjajah Belanda yang memahami hukum sebagai bentuk peraturan perundang-undangan tertulis yang tidak terkait dengan nilai-nilai kehidupan, termasuk agama. Hukum terdikotomik terpisah dari agama. Dampaknya hukum menjadi sekuler, hanya terkait dengan urusan keduniawian, sehingga melanggar hukum bukan merupakan dosa. Oleh karena itu perlu mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional agar hukum dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Mentaati hukum berarti juga bentuk dari ibadah. Mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 37-57
Author(s):  
Inneke Wahyu Agustin

This research discusses the development of Islamic insurance or known as takaful. The focus of discussion on sharia insurance in Indonesia and Malaysia by tracing the history of regulation and the growth of the industry. These two things are compared with the conclusion that you can understand the factors that cause differences in the development of Islamic insurance in Indonesia and Malaysia. With a comparative approach, the conclusion is that Islamic insurance regulations in Indonesia and Malaysia are formed based on the soul of the nation by historical flow of law. Have the same foundation, but Indonesia is slower in responding to regulations. As a result, the growth of the Islamic insurance industry in Indonesia lags behind that of Malaysia. The basic couse is due to the role of law in Indonesia is less responsive because the law acts as a means of social control, for changes in Islamic insurance to be more developed.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 25-36
Author(s):  
M Masrukhin ◽  
Meliana Damayanti

Menurut ketentuan undang-undang perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Yang menjadi persoalan adalah apabila para pihak kurang cermat dalam mengajukan gugatan perceraian, terutama dalam hal tidak mencantumkan tuntutan yang menyangkut hak anak-anak para pihak, hal ini dapat berimplikasi serius terhadap masa depan anak-anak yang bersangkutan. Karena hakim dalam perkara perdata bersikap pasif, dalam pengertian bahwa ruang lingkup atau luas pokok perkara yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.       Yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak. Dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dan landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak dalam perspektif hukum progresif.       Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga sumber data utamanya berupa data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara dengan didukung data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara secara semi terstruktur dan metode dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.       Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terhadap penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan Hak Nafkah Anak, pada dasarnya hakim tidak bisa melebihi apa yang di tuntut oleh pihak penggugat dalam gugat cerai. Namun berdasarkan hak Ex Officio Hakim  sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak mantan istri ataupun hak anaknya. Oleh karena itu biaya pemeliharaan anak dan nafkah anak di bebankan kepada suami (bapak), kecuali apabila suami karena penghasilannya tidak cukup maka istri (ibu) juga diberi kewajiban untuk ikut membantu biaya pemeliharaan dan nafkah anak. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan. Keberpihakan atau kecenderungan hakim terhadap hak anak dalam progresif persepsi dapat dikatakan ada, bahkan hakim menggunakan pendekatan persuasif yang mengajak agar sang ayah bisa mengupayakan yang terbaik bagi anaknya. Mengenai hal ini ada kesamaan sikap pada setiap hakim di Pengadilan Agama Surakarta terkait pemahaman dalam progresif persepsi dimana lebih menitik beratkan pada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dibandingkan menjalankan norma ultra petita yang ternyata merugikan salah satu pihak terutama kepentingan anak di masa mendatang. Landasan hukum yang digunakan oleh hakim adalah hak Ex Officio hakim, pasal 105 KHI dan Perma No. 3 Tahun 2017.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 73-90
Author(s):  
Asih Puspo Sari

Abstract In the Criminal Code there are several differences that are the reasons for the review of theories and the application of reasons for clemency or forgiveness. The theories that form the basis of forgiveness will lead to different views. In connection with sources of clemency (Positive Criminal Law) and forgiveness (Islamic Criminal Law) have differences. Where clemency is the prerogative of the president as the temporary head of state, forgiveness can only be given by the heirs of the victim as the party who lost the victim. This study aims to find out where the justice is if the granting of pardon/ apology is given by the president with only consideration from the Supreme Court. Meanwhile, in Islamic Law also regulates the apology for the perpetrators of the crime of murder which is the right of the heirs of the victim. This research is a qualitative research with the type of research used is library research. It is said as library research or document study because this research is mostly conducted on written regulations or other legal materials which are secondary in the library. Keyword: Pardon, Forgiveness, and Crime of Murder


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 15-24
Author(s):  
Nurhadi Nurhadi

AbstractThe obligation to provide for a child is prioritized by a father, but if it is not capable, then the mother will take it. Ages earn a living from 0 to 21 years or get married. If a civil servant then the child salary is 1/3. The philosophy of child care obligations in Islamic UUP, if viewed from the axiological aspect of the benefit of the law, then the livelihood of children is a medium to achieve people's welfare, with the fulfillment of children's livelihood means that they have prepared quality human resources in the future, because in their livelihood three children aspects of fulfilling basic needs of children, namely primary needs, children's spiritual (psychological) needs and children's intellectual needs. From the axiological aspect of legal justice, the fulfillment of children's livelihood is full of the values of theological justice, social justice and gender justice. Whereas from the axiological aspect of legal certainty, the existence of legal sanctions on family law legislation serves as social control as a preventive measure to prevent acts of neglect of the child and repressive (forcing) parents to provide for the child by paying them later, as guarantee of child rights (child rights). 


2019 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Cholida Hanum

Salah satu buah dari reformasi adalah terjadinya perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem desentralisasi membuka kran bagi munculnya Perda-Perda Syariah. Selain itu Perda-Perda ini muncul terkait dengan historisitas penerapan syrai’at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara. Sebagian dari muatan Perda-Perda syariah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik yang terdapat dalam HAM dalam perspektif Islam maupun HAM yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip utama dalam ajaran agama Islam adalah kemaslahatan bagi masyarakat yang di dalamnya tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pelaksanaan aturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang merupakan tataran terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tujuan dasar negara ini yaitu perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta dalam konsepsi siyasah dusturiyyah pun demikian diatur bahwa peraturan haruslah menjamin kemaslahatan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam nomokrasi Islam.Kata Kunci: Perda Syariah, Siyasah Dusturiyyah, Kemaslahatan


2019 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
Author(s):  
Wagiyem Wagiyem

ABSTRAK       Penelitian ini mengkaji implementasi Keputusan Munas Tajih tentang zakat profesi pada amal usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak. Kajian ini digolongkan sebagai penelitian lapangan (field research) dengan nara sumber Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Pontianak, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak, dan Pengurus Lembaga Amil Zakat.  Hasil kajian ini adalah  bahwa kebijakan persyarikatan Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Barat/ Derah Kota Pontianak  adalah meneruskan kebijakan pemotongan gaji pegawai di amal usaha Muhammadiyah sebagai zakat, infak dan shadaqah (zis), mengeluarkan instruksi agar dana zis yang dihimpun oleh  AUM diseteorkan kepada Lazismu. Pengelolaan zis ah pada  AUM  di Kota Pontianak, bervariasi dan mengalami perkembangtan dari waktu ke waktu. Ada yang didistribusikan  secara internal, ada pula yang awalnya didistribusikan secara internal tetapi selanjutnya sudah pula didistribusikan secara eksternal. Sejak adanya instruksi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, sebagian besar AUM  telah menyetorkan zakat, infak, dan shadaqah kepada Lazismu yang didistribusikan untuk kebutuhan mendesak dan  kegiatan produktif sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Secara umum tidak ada kendala yang dihadapi dalam implementasi keputusan Munas Tarjih pada amal usaha Muhammadiyah di Kota. Kata Kunci: zakat profesi, tarjih, amal usaha Muhammadiyah. ABSTRACTThis study examines the implementation of the Munas Tajih Decree on the profession zakat of the Muhammadiyah charity in Pontianak City. This study is classified as field research with resource from Muhammadiyah Regional Board of West Kalimantan, Muhammadiyah Regional Executive of Pontianak City, Head of Muhammadiyah Business Charity in Pontianak City, and Amil Zakat Institution Board. The result of this study is that the Muhammadiyah Regional Policy of West Kalimantan / Derah Pontianak is to continue the policy of employee salary deduction in charitable efforts of Muhammadiyah as zakat, infak and shadaqah (zis), issuing instructions to fund zis collected by AUM disetited to Lazismu. The management of zis ah in AUM in Pontianak City varies and develops from time to time. Some are internally distributed, some are initially distributed internally but are subsequently distributed externally. Since the instruction of the Muhammadiyah Regional Leadership of West Kalimantan, most AUM have deposited zakat, infaq and shadaqah to the distributed Lazismu for urgent needs and productive activities in accordance with the guidelines issued by the Muhammadiyah Central Executive. In general, there are no obstacles faced in the implementation of the Munas Tarjih decision on the Muhammadiyah business charity in the City. Keywords: zakat profesi, tarjih, Muhammadiyah charity efforts. Abubakar, Al-Yasa, Metodologi (manhaj) tarjih Muhammadiyah: Kritik dan Rekonstruksi, makalah Munas Tarjih ke-24, 29-31 Januari 2000,. Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah..Abdullah, Amin, Perkembangan Pemikiran Islam dalam Muhammadiyah: Perspektif Tarjih Pasca Muktamar Muhammadiyah ke-43 dalam Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah, Nurhadi M. Musawir.Abdurrahman, Asymuni, et al., Majlis Tarjih Muhammadiyah: Studi tentang Sitem dan Metode Penetapan Hukum, (Laporan Hasil Penelitian) Yogyakarta: Lembaga Research dan Survei IAIN Sunan Kalijaga.Anis, H.M. Junus, “Asal-Mula Diadakan Majlis Tarjih dalam Muhammadiyah, No. 6 tahun ke-52 Maret II 1972/syafar I-I392H.Azhar, Muhammad dan Hamim Ilyas, Wacana baru Pemikiran Keislaman di Muhammadiyah Beberapa Agenda Kajian ke Depan dalam Pengembangan Pemikiran Keislaman Muhammadiyah: Purifikasi dan Dinamisasi, Muhammad Azhar (ed) Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI), UMY, 2000, Cet. ke-1.                 Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz 9, t.p, t.t, t.th.Bisri, Cik Hasan.2004. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo PersadaKeputusan Menteri Agama RI. Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, edisi ke-1 Desember 1996.______, Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXIV, 29-31 Januari 2000.______, Buku Panduan Munas Tarjih XXV, Jakarta 3-5 Rabiul Akhir 1421 H/ 5-7 Juli 2000.Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaidah Lajnah tarjih Muhammadiyah, SK PP Muhammadiyah Nomor 5/PP/1971.______, Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor Khusus, Tanfidz Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII, Malang, 1990.____, Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 12/1995-2000, Tanfidz Keputusan Munas Musyawarah Nasional, XXIII Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1999 1420/Oktober 1999.Panduan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Lazismu, Nomor 01/PED/1.0/B/2017, 23 Jumadil Awal 1438H/20 Februari 2017Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Terjemahan Salman Harun, Didin Hafidhuddin, Hasanudin,  Bogor: Lintera Antara Nusa. Cetakan ke-10. Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaUndang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


2019 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
Author(s):  
AHMAD MAULIDIZEN ◽  
Ashilah Raihanah

Islam as a comprehensive religion has regulated the Shari'a for the conduct of all human actions which the Shari'a is universal and its use is not limited by the times. There are four main sources in the determination of law in Islam, namely Alquran, Sunnah, Ijma and Qiyas. Apart from the source of the law, there are several methods used by ulul Usul Fiqh to determine the law on a new problem. The issue in this research is whether the methods of ijtihad such as Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf, and Syar'u man qablana can be accepted and allowed by the Ulema Ushul fiqh in determining a law? What is the success in Islamic law? And how is it applied in human life and activity? The method used in this paper is the library study method. The results of the research obtained that Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, and Syar’u man qablana are part of Islamic Shari'a. Despite the differences of opinion among the scholars regarding the ability to use the ijtihad methods. There are those who directly allow, some also give certain conditions in the process of determining the law. Described the arguments that strengthen the opinions of the scholars in issuing their fatwa. There are also examples of the implementation and application of the ijtihad method both at the time of the Prophet's best friend and in the present in accordance with the true Islamic Shari'a


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document