Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Pembangunan sistem politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia yang akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan politik pada hakikatnya adalah rangkaian usaha untuk menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, agar tingkah laku politik warga negara dalam kesehariannya selalu berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945.Permasalahan yang di hadapi adalah partisipasi politik generasi muda belum dimaksimalkan dan generasi muda masih belum paham akan sesungguhnya pendidikan politik, sehingga partisipasi politik masih rendah, hal tersebut dikatakan Affandi dan Anggraeni (2011: 39) :…generasi muda merupakan aset partisipasi dalam politik yang masih belum dimaksimalkan. Generasi muda masih belum paham akan sesungguhnya pendidikan politik yang ada. Alhasil, partisipasi terhadap politik pun masih rendah.Pendidikan politik menginginkan agar siswa berkembang menjadi warganegara yang baik, yang menghayati nilai-nilai dasar yang luhur dari bangsanya dan sadar akan hak dan kewajibannya di dalam kerangka nilai-nilai tersebut, untuk itu pendidikan kewarganegaraan perlu diajarkan di sekolah dengan alasan bahwa siswa memerlukan pengertian yang lebih mendalam mengenai nilai-nilai politik baik sebagai kerangka berpikir dalam mengambil keputusan maupun sebagai landasan dalam diskusi umum.Dalam konteks ini peranan dan tanggungjawab sekolah seyogianya mampumemperkuat kebajikan siswa dan kesadaran sebagai warga negara dan membantu siswa untuk melihat kesesuaiannya dari aspek kewarganegaraan dalam kehidupannya. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan didalamnya terdapat pengembangan kompetensi warga negara untukmembentuk partisipasi siswa sebagai bagian dari warga negara yang bermutu dan bertanggungjawab. Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam kegiatan menjelaskan kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan siswa dalam nilai-nilai politik.Suryadi (2000:24) menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada empat hal Pertama, Pendidikan Kewarganegaraan bukan lagi sebagai indoktrinasi politik. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggungjawab (civic responsibility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Ketiga, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas watering down seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika.Keempat, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai laboratorium demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang.Winataputra (2001:317) memandang bahwa:Pendidikan Kewarganegaraan dalam paradigma baru mengusung tujuan utama mengembangkan “civic competences” yakni civic knowledge(pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan), civic disposition (nilai, komitmen, dan sikap kewarganegaraan), dan civic skills (perangkat kecakapan intelektual, sosial, dan personal kewarganegaraan) yang seyogianya dikuasai oleh setiap individu warga negara.Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) berkaitan dengan materi substansi yang seharusnya diketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pengetahuan ini bersifat mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintah dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara-cara kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat global.