ABSTRAKAglomerasi suatu kawasan sering kali disebabkan adanya konurbasi suatu wilayah dengan dipengaruhi adanya perkembangan kawasan perumahan dan permukiman dalam suatu wilayah sehingga perlu adanya arahan terkait pemanfaatan lahan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman khususnya yang berada pada kawasan lintas daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun tujuannya dari penelitian ini adalah agar tidak terjadi perbedaan konsep pengembangan ruang perkotaan dan permukiman pada daerah lintas kabupaten/kota tersebut, dan keterpaduan rencana pemanfaatan dan pengendalian yang lebih detail dapat terwujud yakni perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan. Adapun metode yang digunakan adalah metode diskriptif kualitatif dan kuantitatif, dengan bersumber dari data-data sekunder dan data primer. Adapun arahan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada lintas daerah kabupaten/kota diatur dalam sebuah peraturan zonasi yang terbagi atas dua peruntukan yaitu kawasan peruntukan permukiman perkotaan dan kawasan peruntukan permukiman perdesaan. Pada masing-masing peraturan tersebut mengatur terkait perijinan pengembangan perumahan, intensitas bangunan, Sarana dan prasarana pendukung dan moda sarana angkutan masal, pengembangan Fasilitas Lainnya dan Larangan pengembangan lahan.Kata kunci: Aglomerasi, Konurbasi, Perumahan permukiman lintas daerah.ABSTRACTAgglomeration of an area is often caused by the conurbation of an area which is influenced by the development of housing and settlement areas in an area so that there is a need for directions related to land use and control of housing development and settlement areas, especially those in cross-district / municipal areas in Kalimantan Province. East. The purpose of this research is that there is no difference in the concept of urban spatial development and settlements in the cross-regency / municipal area, and that more detailed utilization and control plans can be realized, namely quality and sustainable housing and settlement areas. The method used is descriptive qualitative and quantitative methods, sourced from secondary data and primary data. The directions for the integrated use and control of housing development and settlement areas across regencies / municipalities are regulated in a zoning regulation which is divided into two designations, namely areas designated for urban settlements and areas designated for rural settlements. Each of these regulations regulates housing development licensing, building intensity, supporting facilities and infrastructure and mass transportation modes, development of other facilities and prohibition of land development.Keywords: Agglomeration, Conurbation and Housing Inter-regional settlements.