Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perseroan Terbatas Yang Pailit
Keyword(s):
Perlindungan hukum investor pada Perseroan Terbatas yang pailit adalah diterapkannya prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaan merupakan pengungkapan data perusahaan yang menyeluruh dan lengkap mengenai data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh PT yang bersangkutan dan dapat juga mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri yang diatur dalam pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas apabila terdapat tindakan perseroan yang dianggap tidak adil terhadap pemegang saham.
Keyword(s):
2016 ◽
Vol 19
(03)
◽
pp. 1650014
◽
Keyword(s):