The problem in this study is regarding the Implementation of Marriage According to Dayak Ngaju Customs in the District of Taya Kapuas District "The research method used is descriptive qualitative." Based on the reality that is ongoing now and of the 3 couples who are married ". Based on the results of the study can be explained the implementation of Dayak Ngaju traditional marriages in the District Taya Kapuas District includes the implementation process, knowing the purpose of building a household it has a function to tie each other which can provide and fulfill the Marriage Requirements, Post-Marriage Procession, consists of several stages that must be carried out.The first stage provides contributors who are included in the Hakumbangauh (application) stage; all families and traditional leaders who produce a customary agreement and determine the day of the marriage, the giving of my head or the bride price and the fulfillment of the conditions that must be prepared for marriage; thanksgiving from a family of men. as well as questioning the readiness and certainty of the day agreed upon at mamanggul, the fourth stage, namely Indigenous Marriage in Dayak Ngaju which has seventeen items that are fulfilled by men called paramun pisek, paramun marath and the last stages such as gongs, perpetrators etc. in the implementation of marriage according to the Dayak Ngaju tradition, Pakaja Manantu where this stage is carried out after the marriage process has been completed
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai Pelaksanaan Perkawinan Menurut Adat Dayak Ngaju Di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas” Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.” Didasarkan atas kenyataan yang sedang berlangsung sekarang dan dari 3 pasangan yang melakukan perkawinan". Berdasarkan hasil penelitian dapat di jelaskan pelaksanaan perkawinan adat Dayak Ngaju di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas meliputi proses Pelaksanaan, mengetahui tujuan membangun rumah tangga hal ini memiliki fungsi untuk mengikat satu sama lainnya yang dapat memberikan dan memenuhi Syarat Perkawinan, Prosesi Pasca Perkawinan. terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahap pertama memberikan pangumbang yang termasuk dalam tahapan Hakumbangauh (lamaran); tahap kedua yaitu mamanggul atau mamupuh merupakan langkah kedua setelah hakumbang auh, mamanggul dilakukan disaksikan dihadapan semua keluarga dan pemuka adat yang menghasilkan suatu perjanjian adat dan menentukan hari pelaksanaan perkawinan, pemberian palaku atau mahar serta pemenuhan syarat-syarat yang harus disiapkan menuju Perkawinan,; tahap ketiga yaitu maja misek dilakukan antar kedua belah keluarga sebagai ucapan syukur dari keluarga laki-laki. serta mempertanyakan kesiapan dan kepastian hari yang disepakati saat mamanggul;tahap keempat yaitu Perkawinan Adat secara Adat Dayak Ngaju yang mempunyai tujuh belas item yang dipenenuhi oleh pihak laki-laki yang disebut paramun pisek, paramun hadat kawin dan tahapan terakhir seperti gong, pelaku dll. dalam pelaksanaan perkawinan menurut adat Dayak Ngaju yaitu Pakaja Manantu dimana tahapan ini dilakukan setelah proses pelaksanaan perkawinan telah selesai