Jurnal HAM
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

138
(FIVE YEARS 77)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham

2579-8553, 1693-8704

Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 533
Author(s):  
Tasya Safiranita ◽  
Travis Tio Pratama Waluyo ◽  
Elizabeth Calista ◽  
Danielle Putri Ratu ◽  
Ahmad M. Ramli

Cyberspace is the interdependent network of information technology infrastructures such as the internet, telecommunications networks, and computer systems. Meanwhile, Indonesia’s Law Number 11 of 2008 and its amendment through Indonesian Law Number 19 of 2016 governing cyberspace have been viewed to contradict and infringe other areas of law, such as protection of press or freedom of expression. Hence, this study seeks to identify the controversies and problems regarding the law deemed urgent for amendment. Further, this study creates recommendations so the government may amend electronic information policy more fairly and efficiently. This study uses a judicial normative and comparative approach. This research tries to analyze the existing regulations and the implementation and compare Indonesia’s cyberspace regulation with other States’. This study finds that Articles 27(3) and 28(2) of the law criminalize defamation and hate speech in an overly broad manner and that Article 40(2)(b) allows the government to exercise problematic censorship. As a result, they have infringed the freedom of the press and general freedom of expression in practice. In response to this, this study compares similar provisions from other States and recommends amendment the articles to become narrower and more clearly defined.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 485
Author(s):  
Moh Zaenal Abidin Eko Putro ◽  
Kustini Kosasih

Pemenuhan hak-hak anak kelompok minoritas tetap menjadi tema signifikan terkait implementasi UU tentang Perlindungan Anak. Kelompok minoritas dengan berlandaskan agama adalah hal yang menarik untuk diketahui terkait sejauh mana pemenuhan hak-ahak anak di kalangan mereka. Kelompok penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan di Cireundeu, Cimahi, Jawa Barat merupakan kelompok minoritas yang masih mengalami hambatan perlindungan hak-hak anak. Sebagai hasil pendekatan kualitatif, artikel ini berupaya menggali upaya perlindungan hak-hak anak di komunitas ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak penghayat Sunda Wiwitan Cireundeu tidak sepenuhnya terabaikan. Hak untuk mengekspresikan identitas diri, memiliki pendidikan, kesejahteraaan dan pelayanan kesehatan serta hak terbebas dari perundungan telah terpenuhi dengan baik. Meskipun demikian, hak-hak sipil mereka tampak belum terpenuhi. Hal ini menciptakan beberapa masalah yaitu adanya anak yang belum memiliki akte kelahiran, dua model KTP kepercayaan, hasil pengisian akte kelahiran yang tidak dikehendaki serta praktik pengurusan akte yang tidak berlaku. Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Kementerian Dalam Negeri semestinya memperhatikan standar dalam pengurusan dokumen administrasi sipil warga penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan Cireundeu.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 349
Author(s):  
Sholahuddin Al-Fatih ◽  
Felinda Istighfararisna Aulia

Covid-19 atau Coronavirus Disease 2019 merupakan penyakit yang mudah menular dengan cepat dan luas. Penyebaran Covid-19 menimbulkan banyak dampak dari berbagai aspek kehidupan. Seperti aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan dan sosial. Setiap negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan pandemi global ini sehingga negara memiliki kewajiban pemenuhan hak asasi untuk warga negaranya dalam beragam aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek tanggungjawab negara terhadap perlindungan dan jaminan HAM selama pandemi Covid-19. Penelitian ini akan memberikan pedoman bagi para stakeholders untuk memenuhi hak asasi warga negara selama pandemi Covid-19. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan telaah bersumber pada studi kepustakaan. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah berupaya menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga selama pandemi Covid-19, terutama dalam sektor kesehatan, ekonomi dan pendidikan. Namun, Pemerintah perlu untuk memenuhi hak-hak dasar yang lain, misalnya dalam sektor spiritual, sosial maupun budaya.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 429
Author(s):  
Susiyanto Susiyanto ◽  
Mikho Ardinata ◽  
Sinung Mufti Hangabei ◽  
Hendi Sastra Putra

Selain pemakai, remaja dijadikan sebagai perantara untuk mengedarkan narkotika di tingkat sekolah. Beberapa remaja yang ditangkap sebagai pengedar tidak mengetahui mengenai apa yang disangkakan. Kewajiban memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin oleh advokat sejalan dengan prinsip justice for all dan hak untuk didampingi oleh advokat tanpa kecuali. Dalam sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan, pembelaan bagi orang atau kelompok miskin tetap diperlukan. Tulisan ini membahas mengenai peran pengacara dalam hal pendampingan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum empiris dengan mengamati perilaku verbal maupun nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, informasi berkaitan pemberian hukum secara gratis belum maksimal. Masih banyak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan/ bantuan hukum yang menimbulkan ketidakberdayaan. Perlu adanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 367
Author(s):  
Penny Naluria Utami ◽  
Yuliana Primawardani

Pembakaran hutan untuk perkebunan baru menyebabkan kerusakan lingkungan , termasuk masalah kabut asap yang menimbulkan pencemaran udara di Provinsi Riau. Selain itu, polusi asap rentan menyebabkan berbagai penyakit seperti infeksi saluran pernapasan dan sebagainya. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan serta mengetahui upaya pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Riau terhadap polusi asap kebakaran hutan. Riset ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil riset menunjukkan bahwa salah satu faktor penyebab adanya kebakaran hutan dan lahan adalah kondisi sebagian hutan yang terdiri dari rawa gambut. Faktor kedua adalah banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan. Faktor lain penyebab kebakaran hutan adalah tumpang tindihnya peraturan yang berlaku terkait hak guna usaha dan kawasan hutan. Dalam hal ini, upaya untuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Riau sudah cukup baik, tetapi hal ini belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan Kerjasama dengan berbagai instansi untuk menetapkan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 405
Author(s):  
Dwi Bima Achmad Setyawan ◽  
Rizqi Ganis Ashari

Pasangan campur antarnegara yang tidak terakomodasi oleh kebijakan keimigrasian membentuk gerakan #loveisnottourism di media sosial. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan berbagai hal yang melatarbelakangi munculnya gerakan sosial #loveisnottourism dan pemenuhan hak untuk menikah dalam konteks undang- undang yang mengatur hak asasi di Indonesia saat pandemi. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan yuridis normative dengan menganalisis data hukum primer dan data sekunder. Faktor pemicu gerakan sosial #loveisnottourism dikategorikan menjadi faktor personal dan faktor eksternal. Ketiadaan fasilitas keimigrasian bagi pasangan campur untuk bertemu dan melaksanakan pernikahan merupakan pengejawantahan doktrin positif hukum tentang hak asasi di Indonesia, yang mengkategorisasikan hak untuk menikah di saat pandemi sebagai bagian dari derogable rights. Hak tersebut dapat dibatasi pemenuhannya oleh negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keamanan negara dari sebaran Covid-19. Artikel ini merekomendasikan perlunya penjelasan yang transparan mengenai doktrin positif hak untuk menikah sebagai derogable rights sehingga pemenuhannya dapat dibatasi.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 521
Author(s):  
Carolus Boromeus Kusmaryanto

Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat. Ada dua istilah yang saling berkaitan yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.Istilah “Human rights” dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan memakai istilah “fundamental human rights.” Terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Artikel ini berusaha untuk mengoreksi kesalahan terjemahan itu dengan menunjukkan perbedaan makna antara hak manusiawi dengan hak asasi manusia. Artikel ini juga memberikan panorama baru bahwa hak asasi manusia itu yang paling fundamental adalah hak hidup. Pelanggaran hak manusiawi itu tidak otomatis menjadi suatu kejahatan apabila pelanggaran hak manusiawi itu dilakukan dengan alasan untuk mempertahankan hak asasi manusia yakni hak hidup. Jadi, dalam bahasa Indonesia, human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan “hak asasi manusia” sehingga terdapat keselarasan antara terminologi dan maknanya.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 503
Author(s):  
Firdaus Firdaus ◽  
Okky Chahyo Nugroho ◽  
Oksimana Darmawan
Keyword(s):  

Fenomena deret tunggu eksekusi mati bukan hanya menjadi masa tunggu terpidana mati dalam proses pengajuan upaya hukum permohonan grasi ke Presiden, tetapi juga menjadi bentuk penghukuman tersendiri bagi para terpidana mati. Rumusan masalah membahas tiga hal. Pertama, bagaimana alternatif penanganan deret tunggu terpidana mati dari sudut pandang hak asasi manusia yaitu hak sipil politik (hak hidup) hak ekonomi, sosial dan budaya (hak kesehatan jiwa)?. Kedua, apa upaya yang telah dilakukan Lembaga Pemasyarakatan dalam memenuhi hak dasar terpidana mati?. Ketiga, bagaimana alternatif lainnya dalam penanganan fenomena deret tunggu? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum sosiologis dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif pidana yang dapat menggantikan pidana mati dan tantangan penerapannya yaitu kembali ke tujuan pemidanaan sebagai koreksi sosial dimana hal ini tidak hanya menghukum narapidana. Perlu terdapat perubahan dalam sistem penegakan hukum termasuk institusi terkat. Tantangan alternatif pengganti pidana mati adalah political will dari pemerintah dengan mengedepankan hak asasi manusia terpidana mati. Selain itu, pemenuhan hak kesehatan jiwa terpidana mati harus didukung oleh tenaga profesional tentang kejiwaan.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 465
Author(s):  
Mutiara Sari Amran ◽  
Arthur Josias Simon Runturambi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk memperkuat ketahanan nasional  dan  sinkronisasi kebijakan  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak reparasi yang dapat memperkuat ketahanan nasional di antaranya adalah reparasi materiil berupa pemberian ganti rugi, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur, serta pemberian layanan kesehatan berupa penyembuhan trauma. Selain itu, reparasi simbolik berupa program memorialisasi juga diperlukan untuk membangun kolektif memori agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan dampak positif bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam proses pemulihan yang telah dilakukan. Perlu adanya suatu alternatif kebijakan untuk memaksimalkan pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 dan dugaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.


Jurnal HAM ◽  
2021 ◽  
Vol 12 (3) ◽  
pp. 449
Author(s):  
Hilmi Ardani Nasution

Agama Sikh termasuk dalam sepuluh agama terbesar di dunia. Penganut Sikh di Indonesia pun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Salah satu ciri khas peribadatan dan simbol keagamaan adalah mengenakan kirpan pada berbagai kesempatan. Berdasarkan ciri fisiknya, Kirpan sering dianggap sebagai senjata tajam yang di dalamnya melekat delik hukum (pidana). Kirpan adalah suatu simbol yang wajib dikenakan oleh pemeluk Sikh terkait dengan penerapan kepercayaannya. Permasalahan muncul ketika penggunaan Kirpan oleh pemeluk Sikh dapat dipidana karena peraturan di Indonesia belum mengakomodir kepemilikan senjata tajam dengan tujuan keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sumber primer penelitian ini berasal dari norma dan peraturan yang mengatur terkait kebebasan beragama dan senjata tajam. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa undang-undang mengancam pemeluk Sikh yang mengenakan Kirpan. Penyesuaian berbagai peraturan terkait persoalan kirpan sebagai simbol dan bagian tata cara peribadatan Sikh perlu dilakukan. Langkah ini akan menghindari pemeluk agama Sikh dari ancaman pidana dan menciptakan atmosfer kebebasan dalam menerapkan nilai-nilai agama di Indonesia yang secara teori dilindungi dalam nilai-nilai hak asasi manusia.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document