Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

36
(FIVE YEARS 0)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Unib Press

2579-4663, 1693-766x

2019 ◽  
Vol 28 (2) ◽  
pp. 164-187
Author(s):  
Sayyidatul Insiyah ◽  
Xavier Nugraha ◽  
Shevierra Danmadiyah

2019 ◽  
Vol 28 (2) ◽  
pp. 108-122 ◽  
Author(s):  
Djoko Sumaryanto

This legal research is carried out aimed at finding a common ground and meeting point of reversing the burden of proof  to obtain clarity, firmness, and legal certainty and not to violate human rights. The system of reversing the burden of proof of corruption is  proof beyond the norm of the evidence system in Indonesia, besides that the application of the reversal of the burden of proof tends to violate human rights (HAM). This legal research uses the normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study concluded that between the legislation resulting from the ratification Act has a different character, so that the reversal of the burden of proof needs to be harmonized so that in its implementation there is no overlapping. Keywords: Corruption; Harmonization; Proof. Penelitian hukum ini dilakukan bertujuan untuk mencari suatu kesamaan dan titik temu dari pembalikan beban pembuktian agar diperoleh kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum serta tidak melanggar HAM. Sistem pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi merupakan pembuktian diluar kelaziman sistem pembuktian di Indonesia, disamping hal tersebut penerapan pembalikan beban pembuktian cederung melanggar hak asasi manusia (HAM). Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa antara undang-undang hasil legislasi dengan Undang-undang hasil ratifikasi memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian perlu dilakukan harmonisasi, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih (overlapping).Kata Kunci: Harmonisasi; Korupsi; Pembuktian.


2019 ◽  
Vol 28 (2) ◽  
pp. 123-135
Author(s):  
Dinda Riskanita ◽  
Yeni Widowaty

  Environmental damage in Ponorogo Regency is more caused by land conversion factors that occur in several regions, especially in the highland areas. The problem formulation consists of two questions, first what is the impact of environmental damage from the function of hilly land to plantation land. Second, how do regional governments overcome environmental damage based on welfare state concept. This research aims to (1) know and analyze effect of land conversion toward environmental damage, (2) know and analyze regional government efforts in overcoming  environmental damage based on Welfare State Concept. The research method used is empirical research, which consists of primary data and secondary data. The research approach used in statute approach and sociological approach. This study finds out (1) the impact of environmental damage, such as landslides disaster, difficult to get clean water, difficulties in reforestation, lost soil characteristics, (2) the efforts of regional government in overcoming environmental damage are to conduct spatial planning based on regulations in accordance with Welfare State Concept. Keywords: Social Welfare, Environment, Regional Government, Regulations. Kerusakan lingkungan di Kabupaten Ponorogo banyak disebabkan karena faktor alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di daerah dataran tinggi. Rumusan masalah terdiri dari dua pertanyaan, pertama apa dampak kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan perbukitan menjadi lahan perkebunan, kedua bagaimana upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis dampak alih fungsi lahan yang berakibat pada kerusakan lingkungan, (2) untuk mengetahui dan menganalisis terkait upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan konsep negara kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian dari dua permasalah yang penulis teliti adalah (1) bahwa dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan, yaitu bencana longsor, minimnya air bersih, sulitnya melakukan reboisasi, dan hilangnya karakteristik lahan, (2) upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kerusakan lingkungan tersebut adalah melakukan perencanaan tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Konsep Negara Kesejahteraan. Kesimpulan yang diperoleh adalah (1) dampak dari alih fungsi lahan mengakibatkan daerah ditetapkan menjadi Kawasan Rawan Bencana (KRB), (2) upaya pemerintah daerah berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan yaitu perencanaan tata ruang dan tata guna lahan.Kata Kunci: Negara Kesejahteraan; Lingkungan; Pemerintah Daerah;Peraturan. 


2019 ◽  
Vol 28 (2) ◽  
pp. 136-152
Author(s):  
Beni Kurnia Illahi

                                                       AbstrakPelibatan unsur civitas academica dalam gerakan pemberantasan korupsi tentu saja akan menambah amunisi baru dalam perang besar menyelamatkan negara dari praktik congkak korupsi. Namun, hal tersebut akan menjadi utopis ketika civitas academica Perguruan Tinggi juga turut serta menggadaikan seluruh prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi demi bisnis dengan meraup sebuah keuntungan. Berdasarkan kondisi tersebut, ternyata betul prediksi dari banyak kalangan dan pelbagai literatur yang mengatakan bahwa salah satu faktor pendorong munculnya tindak pidana korupsi itu adalah benturan atau konflik kepentingan. Itu sebabnya, dalam hal ini penulis ingin menelusuri bahwa sebenarnya persoalan-persoalan korupsi itu sudah saatnya dimulai dari hulu dengan memasukkan nilai-nilai antikorupsi melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan terutama pada instansi Perguruan Tinggi. Akan tetapi menentukan sebuah perbuatan mengandung konflik kepentingan bukanlah suatu perkara yang mudah. Perlu irisan ataupun batasan instrument yang jelas dalam mengelola konflik kepentingan tersebut. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan maksimal. Di level perguruan tinggi sendiri sebetulnya regulasi terkait konflik kepentingan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan. Namun, dengan pelbagai kekurangan yang ada, menurut hemat penulis, regulasi tersebut belum mampu mengakomodir secara utuh dinamika-dinamika yang terjadi yang disebabkan oleh konflik kepentingan. Perlu aturan yang lebih rinci sesungguhnya untuk mengidentifikasikan seberapa besar dampak konflik kepentingan itu berdampak buruk bagi lingkungan di Perguruan Tinggi. Dalam rangka memasukkan nilai-nilai antikorupsi melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan di Perguruan Tinggi, maka salah satu pendekatan yang harus kita gunakan saat ini adalah pendekatan normatif dan etis. Pendekatan tersebut dapat berupa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap norma-norma yang mengatur terkait konflik kepentingan, mengidentifikasi tipologi-tipologi konflik kepentingan di Perguruan Tinggi melalui penyusunan turunan norma yang detail pada aturan terendah, serta menyusun tools pencegahan konflik kepentingan dengan membentuk sistem pengaduan dan penyelesaian kasus di level pimpinan Perguruan Tinggi. Kata Kunci: Internalisasi, Nilai Antikorupsi, Benturan Kepentingan, Perguruan Tinggi.AbstractInvolving elements of civitas academica in the anti-corruption movement will certainly add new ammunition in the great war to save the country from the pretentious practice of corruption. However, it would be utopian when the university's civitas academica also pawn the entire Tri Dharma Perguruan Tinggi principle for business by making a profit. Based on these conditions, it is true predictions from many circles and various literature that says that one of the factors driving the emergence of corruption is a clash or conflict of interest. That is why, in this case the authors want to explore that in fact the problems of corruption that it is time to start from upstream by incorporating the values of anti-corruption through prevention and control of conflicts of interest, especially at institutions of Higher Education. However, determining an act of conflict of interest is not an easy matter. It needs a clear slice or limitation of the instrument in managing the conflict of interest. So that efforts to prevent and eradicate corruption can run maximally. At the university level itself, regulation related to conflict of interest has been regulated through Regulation of Minister of Research, Technology and Higher Education Number 58 Year 2016 concerning Handling of Conflict of Interest. However, with the various shortcomings that exist, according to the opinion of the author, the regulation has not been able to accommodate fully the dynamics that occur caused by conflict of interest. It needs more detailed rules to identify the magnitude of the impact of the conflict of interest that has a negative impact on the environment in Higher Education. In order to incorporate anti-corruption values through prevention and control of conflicts of interest in Higher Education, one of the approaches we should use today is the normative and ethical approach. The approach can be harmonization and synchronization of norms regulating conflict of interest, identifying the typologies of conflict of interest in Higher Education through the compilation of norm derivative detail in the lowest rules, as well as arrange the tools of conflict prevention of interest by forming complaint system and settlement case at the leadership level of Higher Education. Keywords: Internalization, Conflict of Interest, Anticorruption Value, College.


2019 ◽  
Vol 27 (1) ◽  
pp. 74-91
Author(s):  
Peko Laksono

2019 ◽  
Vol 27 (1) ◽  
pp. 1-22
Author(s):  
Dede Frastien ◽  
Iskandar Iskandar ◽  
Edra Edra Satmaidi

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document