AbstractThe spirit of the eradication of corruption is running continually. Various efforts or strategies were arranged to sharpen the power of corruptions’ eradication. One of the strategies is legislation support or comprehend and effective legislation. It was proved by the enactment of Law No. 28 of 1999 on State Implementation of Clean and Free from Corruption, Collusion and Nepotism and also Law No. 31 of 1999 as amended by Law No. 20 of 2001 on Corruption Eradication. The other related legislation such as Law No. 30 of 2002 on Corruption Eradication Commission and the Law 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering. Those Supporting legislations show that there is a shared commitment to eradicate corruption. Indonesia has also ratified the UNCAC (United Nations Convention against Corruption) by Law No. 7 of 2006 on the UN Convention (United Nations) Anti-Corruption. Support legislation is expected to provide a deterrent effect for offenders and protecting the rights of citizens has a whole. Keywords: Legislative Support, Criminal Code Draft, Eradication, Crime of Corruption, Pros and Cons    AbstrakSemangat pemberantasan tindak pidana korupsi terus bergulir. Berbagai upaya atau strategi dibangun untuk mempertajam kekuatan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan dukungan legislasi atau peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan efektif. Dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun undang-undang terkait lainnya seperti UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dukungan legislasi tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memberantas tindak pidana korupsi. Indonesia juga  telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Anti Korupsi. Dukungan legislasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi hak-hak warga negara secara keseluruhan. Kata Kunci: Dukungan Legislatif, RUU KUHP, Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Pro dan Kontra