Global Sulphur Cap 2020 adalah kebijakan yang mengatur pembatasan kadar sulfur dalam bahan bakar kapal agar sesuai standar global sebesar 0,5% mulai tanggal 1 Januari 2020. Dalam penerapannya, International Maritime Organization (IMO) memberikan 3 (tiga) alternatif cara untuk memenuhi batas kadar sulfur sebesar 0,5 % yaitu dengan menggunakan scrubber (sistem pembersih gas buang), beralih menggunakan bahan bakar berkadar sulfur rendah (low sulphur fuel) di bawah atau sama dengan 0,5 % atau dengan menggunakan bahan bakar LNG (Liquefied Natural Gas). Penerapan masing-masing alternatif kebijakan tentu berdampak bagi perusahaan pelayaran baik dari segi ekonomi terkait penambahan biaya transportasi laut maupun dampak teknis terkait konsekuensi yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan alternatif yang ditawarkan. Oleh karena itu, pada penelitian ini akan dilakukan analisis terkait dampak teknis maupun ekonomis pada penerapan kebijakan Global Sulphur Cap 2020. Metode yang digunakan meliputi Cost Benefit Analysis (CBA) untuk mengetahui kelayakan investasi dari tiap alternatif yang ada pada 2 (dua) skenario kondisi dan metode Multi Attribute Utility Theory (MAUT) sebagai pengambilan keputusan terkait alternatif terpilih dari masing-masing skenario. Dari hasil penelitian dengan mempertimbangkan pemilihan alternatif sesuai area pelayaran Emission Control Area (ECA), larangan discharge washwater maupun area bebas, diperoleh hasil pada kapal tanker dengan DWT 2.000-10.000 ton menggunakan alternatif penggantian bahan bakar menjadi MGO dengan tingkat emisi 0,004% dan pemasangan hybrid, closed loop maupun open loop scrubber dengan tingkat emisi 0,102%. Sementara untuk kapal petikemas dengan DWT 10.000-15.000 ton menggunakan alternatif penggantian bahan bakar menjadi LNG (dual fuel) dengan tingkat emisi 0%.