Setiap anak di dunia memiliki hak dasar yang sejak lahir harus dipenuhi dan dilindungi. Tidak terpenuhinya hak anak merupakan suatu pelanggaran dan termasuk kedalam suatu permasalahan karena pemenuhan dan perlindungan kepada hak-hak anak merupakan hal yang penting. Permasalahan mengenai isu anak masih tetap ada hingga saat ini. Maka Save The Children sebagai lembaga internasional yang bergerak dalam kesejahteraan anak hadir dalam membantu mengatasi permasalahan tersebut. Lembaga Save The Children yang hadir di berbagai negara di dunia juga berperan sebagai lembaga yang kuat dan berkeadilan sesuai dengan tujuan SDGs ke 16. Penelitian ini menggunakan metode literature review yang bertujuan untuk melihat dan mengetahui peran Save The Children dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak di negara Inggris dan Indonesia. Pencarian literature review menggunakan google scholar dan SAGE dengan kata kunci Save The Children, Perlindungan Hak Anak/Child Protection, Children Rights dan SDGs nomor 16. Berdasarkan hasil literature review yang dilakukan, Save The Children merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang kuat untuk menciptakan keadaan yang damai dan adil sesuai dengan SDGs poin 16 dalam hal ini pada perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak. Di Inggris, Save The Children memiliki gerakan dalam upaya perlindungan anak dengan membantu anak-anak yang berada dalam konflik, eksploitasi, atau diabaikan. Save The Children Indonesia memiliki peran dalam perlindungan anak, kemiskinan anak, tata kelola anak, pendidikan, kesehatan dan nutrisi, aksi kemanusiaan, dan advokasi. Save The Children juga memiliki peran dalam mewadahi praktik pekerjaan sosial dengan menyediakan layanan yang membantu advokasi atau intervensi klien.Kata kunci: Peran Save The Children, Perlindungan Anak, Hak Anak, SDGs no.16