Law-Making in the International Civil Aviation Organization. By Thomas Buergenthal. (Procedural Aspects of International Law Series, Vol. 7.) Syracuse: Syracuse University Press, 1969. pp. xvi, 247. Index. $10.50.

1970 ◽  
Vol 64 (5) ◽  
pp. 976-977
Author(s):  
O. J. Lissitzyn
Climate Law ◽  
2019 ◽  
Vol 9 (4) ◽  
pp. 303-325
Author(s):  
Thomas Leclerc

The search for a global market-based measure to reduce greenhouse gas emissions from international civil aviation has faced legal obstacles. One of these is linked to the basis of such a measure: the polluter pays principle. The application of the principle in the aviation legal regime has resulted in a conflict of norms. As a solution, the International Civil Aviation Organization, in 2016, adopted a market-based measure in the form of the Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (corsia). This article will address the following two questions: By adopting corsia, and by negotiating its implementation, has icao produced a successful integration of the polluter pays principle in a sectoral legal regime of norms and institutions? If yes, could icao’s success provide arguments for a sectoral application of the polluter pays principle more broadly in public international law?


Author(s):  
Anjar Supriadhie

ADIZ merupakan zona bagi keperluan identifikasi dalam sistem pertahanan udara bagi suatu negara, dimana zona tersebut pada umumnya terbentang mulai dari wilayah teritorial negara yang bersangkutan hingga mencapai ruang udara di atas laut bebas yang berbatasan dengan negara tersebut. Penerapan ADIZ oleh suatu negara tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ tersebut, namun lebih pada kepentingan pertahanan udara bagi negara pemiliknya, sehingga timbul pertanyaan atau masalah ketentuan hukum internasional apa yang digunakan oleh negara-negara dalam penerapan ADIZ. Makalah ini bertujuan mengkaji ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh negara-negara sebagai landasan hukum dalam menerapkan ADIZ di wilayah ruang udaranya. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian norma hukum (yuridis normatif) yang berpikir secara deduktif. Dari kajian diperoleh hasil bahwa landasan-landasan penerapan ADIZ tidak ditemukan secara formal tersurat dalam hukum internasional. Beberapa Negara menetapkan penerapan ADIZ atas dasar ketentuan hukum kebiasaan internasional (customary international law) yaitu: 1) Asas bela diri (self defence) yang diakui dalam Pasal 51 Piagam PBB yang mengaskan bahwa hak negara untuk menggunakan senjata untuk mempertahankan diri (self defence) dari kekuatan luar (negara lain) didasarkan kepada hukum kebiasaan internasional. 2) Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah International yang menegaskan bahwa, hak untuk membela diri yang dimaksud dalam Pasal 51 Piagam PBB pada hakekatnya memang merupakan sesuatu hak yang melekat 3) chapter 3 Document 9426-AN/924 First Edition 1984 ICAO (International Civil Aviation Organization dan 4) Penerapan Control teori Cooper pada penetapan ADIZ negara. Negara-negara menerapkan juga landasan teori hukum yang memiliki kesamaan jiwa dan dasar ADIZ dalam dunia landasan teori, yaitu Teori Penguasaan Cooper (Cooper’s control theory), bahwa kedaulatan negara itu ditentukan oleh kemampuan negara-negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada diatas wilayahnya.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document