scholarly journals Pengetahuan perawat tentang keselamatan pasien

2020 ◽  
Author(s):  
Aswita Aprililian Sihaloho

Patient Safety (keselamatan pasien) merupakan suatu sistem yang untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. bahwa setiap tindakan medis menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar terutama untuk tenaga perawat yang memiliki jumlah terbesar dalam jumlah kepegawaian rumah sakit, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis.Kesalahan medis merupakan sebagai suatu kegagalan tindakan medis yang sebelumnya telah direncanakan. Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD). Tenaga perawat merupakan tenaga profesional yang berperan penting dalam fungsi rumah sakit. Hal tersebut didasarkan atas jumlah tenaga perawat sebagai porsi terbesar didalam pelayanan rumah sakit. Dalam menjalankan fungsinya, perawat merupakan staf yang memiliki kontak terbanyak dengan pasien. Perawat juga merupakan bagian dari suatu tim, yang didalamnya terdapat berbagai profesional lain seperti dokter. Luasnya peran perawat memungkinkannya terjadinya risiko kesalahan pelayanan. Hal-hal tersebut menempatkan peran perawat sebagai komponen penting dalam pelaporan kesalahan pelayanan dalam pengembangan program keselamatan pasien di rumah sakit.

2019 ◽  
Author(s):  
Eva Eryanti Harahap

Keselamatan pasien itu sangat penting dan menjadi tuntutan bagi rumah sakit untuk melaksanakannya karena rumah sakit sangat berpotensi terjadinya risiko berupa kesalahan medis (medical error), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event) dan nyaris terjadi (near miss). Untuk itu, , Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Panduan Nasional Keselamatan Pasien (Patient Safety) di Rumah Sakit tahun 2008 yang terdiri dari 7 standar, yaitu: 1) hak pasien, 2) mendidik pasien dan keluarga, 3) keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, 4) penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program, 5) peningkatan keselamatan pasien, 6)mendidik staf tentang keselamatan kerja, dan 7) komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. Dan agar tercapainya standar tersebut Panduan Nasional menganjurkan 7 Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit, yaitu: 1) bangun kesadaran akan keselamatan pasien, 2) pimpin staf, 3) integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, 4) kembangkan sistem pelaporan, 5) libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, 6) belajar dari berbagai pengalaman tentang keselamatan pasien, dan 7) cegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien


2019 ◽  
Author(s):  
Minda Ihsaniah Nasution

Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan keperawatan akan berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.


2019 ◽  
Author(s):  
Monika Naulia Marina

AbstrakLatar belakang : Hampir setiap tindakan medic menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai: sLuatu Kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan). Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah menuju budaya keselamatan pasien. Metode : metode yang digunakan adalah literature review. Hasil : Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD). Pembahasan : Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi. Penutup : Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.


2019 ◽  
Author(s):  
Haira kaniara

Patient safety atau keselamatan pasien adalah suatu syste yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Implementasi adalah suatu penerapan atau tindakan yang di lakukan berdasarkan rencana yang telah di susun atau di buat dengan cermat dan terperinci sebelumnya. Tujuan patient safety adalah terciptanya keselamatan pasien di RS, meningkatkan akuntabilitas di rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Yang di maksud dengan insiden keselamatan pasien adalah keselamatan medis (medical eror) ,kejadian yang tidak di harapkan (adverse event) dan nyaris terjadi (near miss).


2020 ◽  
Author(s):  
Raisya Mahdiyah S

Keselamatan Pasien (Patient Safety) merupakan sesuatu yang jauh lebih penting dari pada sekedar efisiensi pelayanan. Perilaku perawat dengan kemampuan perawat sangat berperan penting dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnya perhatian/motivasi, kecerobohan, tidak teliti dan kemampuan yang tidak memperdulikan dan menjaga keselamatan pasien berisiko untuk terjadinya kesalahan dan akan mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss (Kejadian Nyaris Cedera/KNC) atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD) selanjutnya pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien.


2018 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 28
Author(s):  
Yuni Fitriana ◽  
Kurniasari Pratiwi

Latar belakang: Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit. Program Sasaran Keselamatan Pasien mengacu pada Nine Saving Safety Solution.Tujuan :mengetahui perbedaan Pelaksanaan Patient Safety Di RSUD Dan RSU Swasta Bantul Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, serta cara mengatasi.Metode Penelitian : Jenis penelitian kuantitatif ,metode pendekatan analitik komparatif. Sample penelitian sebanyak 40 orang dengan teknik total sample dan simple random sample. Alat instrumen dengan kuesioner dan indept interview meliputi nine saving safety solution. Analisa data secara univariat dan bivariat dengan menggunakan uji T-independent wilcoxon.Hasil Penelitian : Sebagian besar pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul dalam kategori baik yaitu sebanyak 22 (55,0%) dan 26 (65,0%). Tidak terdapat perbedaan pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul, dengan uji wilcoxon nilai probabilitas sebesar 0,475 (α>0,05)Kesimpulan : Cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan patient safety perlu adanya pelatihan bagi Tenaga kesehatan secara berkala berkaitan dengan patient safety, adanya kerjasama dari berbagai pihak di rumah sakit serta sarana dan prasarana penunjang juga harus dilengkapi agar pelaksanaan patient safety dapat berjalan dengan baik


2020 ◽  
Author(s):  
Awina Milla Shilmy Sitorus

Rumah sakit adalah sarana pelayanan kesehatan yang dibutuhkan ketika seseorang sakit dan membutuhkan bantuan dengan tujuan untuk menyelamatkan kondisi pasien. Keselamatan Pasien (patient safety) merupakan sesuatu yang jauh lebih penting dari pada sekedar efisiensi pelayanan. Perilaku perawat dengan kemampuan perawat sangat berperan penting dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnyaperhatian/motivasi, kecerobohan, tidak teliti dan kemampuan yang tidak memedulikan dan menjaga keselamatan pasien berisiko untuk terjadinya kesalahan dan akan mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss (Kejadian Nyaris Cedera/KNC) atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD) selanjutnya pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien (Julia, 2016).Cahyono (2008) menyatakan setiap asuhan klinis baik terkait dengan proses diagnosis, terapi, tindakan pembedahan, pemberian obat, pemeriksaan laboratorium, dsb dapat menimbulkan kerugian yang tidak diharapkan pasien baik secara fisik (cedera iatrogenik), finansial, maupun sosial. Secara lebih populer, asuhan klinis yang kemudian menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien akibat manajemen medis dan bukan akibat penyakit yang diderita pasien dikenal sebagai adverse events atau KTD (baik oleh dokter maupun pasien).


2020 ◽  
Author(s):  
khairunnisa ginting

Keselamatan Pasien (Patient Safety) merupakan sesuatu yang jauh lebih penting dari pada sekedar efisiensi pelayanan. Perilaku perawat dengan kemampuan perawat sangat berperan penting dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnya perhatian/motivasi, kecerobohan, tidak teliti dan kemampuan yang tidak memperdulikan dan menjaga keselamatan pasien berisiko untuk terjadinya kesalahan dan akan mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss (Kejadian Nyaris Cedera/KNC) atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD) selanjutnya pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien. World Health Organization (WHO).


2020 ◽  
Author(s):  
Indri Novita Magdalena Aruan

Keselamatan Pasien (Patient Safety) merupakan sesuatu yang jauh lebih penting dari pada sekedar efisiensi pelayanan. Perilaku perawat dengan kemampuan perawat sangat berperan penting dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnya perhatian/motivasi, kecerobohan, tidak teliti dan kemampuan yang tidak memperdulikan dan menjaga keselamatan pasien berisiko untuk terjadinya kesalahan dan akan mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss (Kejadian Nyaris Cedera/KNC) atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD) selanjutnya pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien. World Health Organization (WHO), 2014 Keselamatan pasien merupakan masalah keseahatan masyarakat global yang serius.


2020 ◽  
Author(s):  
Kristina Melita Manurung

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Kejadian kecelakaan kerja sering terjadi pada tenaga kesehatan khususnya perawat rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembinaan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar terhidar dari kecelakaan kerja. Patient Safety didefinisikan sebagai “freedom from accidental injury” yang berfokus pada pencegahan hasil pelayanan kesehatan yang merugikan pasien atau yang tidak diinginkan. Khusus di negara berkembang dan negara transisi/konflik, ada kemungkinan bahwa jutaan pasien seluruh dunia menderita cacat, cedera atau meninggal setiap tahun karena pelayanan kesehatan yang tidak aman. Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document