Peningkatan mutu dalam segala bidang khususnya dalam bidang kesehatan salah satunya melalui akreditasi Rumah Sakit menuju kualitas pelayanan Internasional. Dalam sistem akreditasi yang mengacu pada standar Joint commission International (JCI) diperoleh standar yang paling relevan terkait dengan mutu pelayanan Rumah Sakit International Patient Safety Goals (sasaran international keselamatan pasien) yang meliputi enam sasaran keselamatan pasien rumah sakit. (Kemenkes RI, 2011). Keselamatan Pasien (Patient Safety) merupakan sesuatu yang jauh lebih penting dari pada sekedar efisiensi pelayanan. Perilaku perawat dengan kemampuan perawat sangat berperan penting dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnya perhatian/motivasi, kecerobohan, tidak teliti dan kemampuan yang tidak memperdulikan dan menjaga keselamatan pasien berisiko untuk terjadinya kesalahan dan akan mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss (Kejadian Nyaris Cedera/KNC) atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD) selanjutnya pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien. World Health Organization (WHO), 2014 Keselamatan pasien merupakan masalah keseahatan masyarakat global yang serius. Di Eropa mengalami pasien dengan resiko infeksi 83,5% dan bukti kesalahan medis menunjukkan 50 72,3%. Di kumpulkan angka-angka penelitian rumah sakit di berbagai Negara, ditemukan KTD dengan rentang 3,2 – 16,6 %. Data Patient Safety tentang Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Tak Diharapkan (KTD) di Indonesia masih jarang, namun dipihak lain terjadi peningkatan tuduhan “mal praktek” yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Insiden pelanggaran patient safety 28,3% dilakukan oleh perawat. Bawelle, 2013 secara keseluruhan program patient safety sudah diterapkan, namun masalah dilapangan merujuk pada konsep patient safety, karena walaupun sudah pernah mengikuti sosialisasi, tetapi masih ada pasien cedera, resiko jatuh, resiko salah pengobatan, pendelegasian yang tidak akurat saat oforan pasien yang mengakibatkan keselamatan pasien menjadi kurang maksimal. Jumlah Rumah Sakit di Sulawesi Utara adalah sebanyak 39, baik milik pemerintak pusat , propinsi, kabupaten/kota, swasta, TNI dan POLRI, 28 RS telah terakreditasi dan salah satunya yaitu RSUP. Prof. Dr. R. D Kandou Manado. Rumah Sakit ini telah menerapkan program patient safety yang merupakan syarat yang diterapkan oleh semua RS yang terakreditasi. Data awal yang di lakukan peneliti di Ruang Akut Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP. Prof. Dr. R. D Kandou Manado melalui wawancara dengan tim akreditasi, memiliki khusus tenaga keperawatan ada 156 perawat di ruang Akut IGD.