scholarly journals PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

2018 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 28
Author(s):  
Yuni Fitriana ◽  
Kurniasari Pratiwi

Latar belakang: Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit. Program Sasaran Keselamatan Pasien mengacu pada Nine Saving Safety Solution.Tujuan :mengetahui perbedaan Pelaksanaan Patient Safety Di RSUD Dan RSU Swasta Bantul Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, serta cara mengatasi.Metode Penelitian : Jenis penelitian kuantitatif ,metode pendekatan analitik komparatif. Sample penelitian sebanyak 40 orang dengan teknik total sample dan simple random sample. Alat instrumen dengan kuesioner dan indept interview meliputi nine saving safety solution. Analisa data secara univariat dan bivariat dengan menggunakan uji T-independent wilcoxon.Hasil Penelitian : Sebagian besar pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul dalam kategori baik yaitu sebanyak 22 (55,0%) dan 26 (65,0%). Tidak terdapat perbedaan pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul, dengan uji wilcoxon nilai probabilitas sebesar 0,475 (α>0,05)Kesimpulan : Cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan patient safety perlu adanya pelatihan bagi Tenaga kesehatan secara berkala berkaitan dengan patient safety, adanya kerjasama dari berbagai pihak di rumah sakit serta sarana dan prasarana penunjang juga harus dilengkapi agar pelaksanaan patient safety dapat berjalan dengan baik

2019 ◽  
Author(s):  
Monika Naulia Marina

AbstrakLatar belakang : Hampir setiap tindakan medic menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis (medical errors). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai: sLuatu Kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan). Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah menuju budaya keselamatan pasien. Metode : metode yang digunakan adalah literature review. Hasil : Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD). Pembahasan : Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi. Penutup : Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.


2020 ◽  
Author(s):  
Kristina Melita Manurung

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Kejadian kecelakaan kerja sering terjadi pada tenaga kesehatan khususnya perawat rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembinaan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar terhidar dari kecelakaan kerja. Patient Safety didefinisikan sebagai “freedom from accidental injury” yang berfokus pada pencegahan hasil pelayanan kesehatan yang merugikan pasien atau yang tidak diinginkan. Khusus di negara berkembang dan negara transisi/konflik, ada kemungkinan bahwa jutaan pasien seluruh dunia menderita cacat, cedera atau meninggal setiap tahun karena pelayanan kesehatan yang tidak aman. Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit.


2019 ◽  
Author(s):  
Inggrid Pricilia Pardede

Kolaborasi interprofesional merupakan merupakan strategi untuk mencapai kualitas hasil yang dinginkan secara efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan. Komunikasi dalam kolaborasi merupakan unsur penting untuk meningkatkan kualitas perawatan dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman,mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan,Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Tujuan penelitian: untuk mengetahui hubungan perilaku antara tenaga kesehatan terutama perawat dalam melaksanakan patient safety dan untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep Patient Safety secara lebih baik dan memahami upaya yang dapat dilakukan tenaga kesehatan khususnya perawat dalam menurunkan insiden yang tidak perlu. Makalah ini di tulis dengan pendekatan artikel non penelitian.


2019 ◽  
Author(s):  
Eva Eryanti Harahap

Keselamatan pasien itu sangat penting dan menjadi tuntutan bagi rumah sakit untuk melaksanakannya karena rumah sakit sangat berpotensi terjadinya risiko berupa kesalahan medis (medical error), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event) dan nyaris terjadi (near miss). Untuk itu, , Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Panduan Nasional Keselamatan Pasien (Patient Safety) di Rumah Sakit tahun 2008 yang terdiri dari 7 standar, yaitu: 1) hak pasien, 2) mendidik pasien dan keluarga, 3) keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, 4) penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program, 5) peningkatan keselamatan pasien, 6)mendidik staf tentang keselamatan kerja, dan 7) komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. Dan agar tercapainya standar tersebut Panduan Nasional menganjurkan 7 Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit, yaitu: 1) bangun kesadaran akan keselamatan pasien, 2) pimpin staf, 3) integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, 4) kembangkan sistem pelaporan, 5) libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, 6) belajar dari berbagai pengalaman tentang keselamatan pasien, dan 7) cegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien


2019 ◽  
Author(s):  
Minda Ihsaniah Nasution

Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan keperawatan akan berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.


2017 ◽  
Vol 26 (4) ◽  
pp. 272-277 ◽  
Author(s):  
Elizabeth A. Henneman

The Institute of Medicine (now National Academy of Medicine) reports “To Err is Human” and “Crossing the Chasm” made explicit 3 previously unappreciated realities: (1) Medical errors are common and result in serious, preventable adverse events; (2) The majority of medical errors are the result of system versus human failures; and (3) It would be impossible for any system to prevent all errors. With these realities, the role of the nurse in the “near miss” process and as the final safety net for the patient is of paramount importance. The nurse’s role in patient safety is described from both a systems perspective and a human factors perspective. Critical care nurses use specific strategies to identify, interrupt, and correct medical errors. Strategies to identify errors include knowing the patient, knowing the plan of care, double-checking, and surveillance. Nursing strategies to interrupt errors include offering assistance, clarifying, and verbally interrupting. Nurses correct errors by persevering, being physically present, reviewing/confirming the plan of care, or involving another nurse or physician. Each of these strategies has implications for education, practice, and research. Surveillance is a key nursing strategy for identifying medical errors and reducing adverse events. Eye-tracking technology is a novel approach for evaluating the surveillance process during common, high-risk processes such as blood transfusion and medication administration. Eye tracking has also been used to examine the impact of interruptions to care caused by bedside alarms as well as by other health care personnel. Findings from this safety-related eye-tracking research provide new insight into effective bedside surveillance and interruption management strategies.


2020 ◽  
Author(s):  
Annica Bjorkman ◽  
Maria Engström ◽  
Ulrika Winblad ◽  
Inger K Holmström

Abstract Background: Medical errors are reported as a malpractice claim, and it is of uttermost importance to learn from the errors to enhance patient safety. The Swedish national telephone helpline SHD is staffed by registered nurses; its aim is to provide qualified healthcare advice for all residents of Sweden; it handles about 5 million calls annually. The aim of the present study was twofold: to describe all malpractice claims and healthcare providers’ reported measures regarding calls to Swedish Healthcare Direct (SHD) during the period January 2011-December 2018 and to compare these findings with results from a previous study covering the period 2003-2010.Methods: The study used a descriptive and comparative design. A total sample of all reported malpractice claims regarding calls to SHD (n=35) made during the period 2011-2018 was retrieved. Data were analysed and compared with all reported medical errors during the period 2003-2010 (n=33). Results: Telephone nurses’ failure to follow the computerized decision support system (CDSS) (n=18) was identified as the main reason for error during the period 2011-2018, while failure to listen to the caller (n=12) was the main reason during the period 2003-2010. Staff education (n=21) and listening to one’s own calls (n=16) were the most common measures taken within the organization during the period 2011-2018, compared to discussion in work groups (n=13) during the period 2003-2010.Conclusion: The proportion of malpractice claims in relation to all patient contacts to SHD is still very low; it seems that only the most severe patient injuries are reported. The fact that telephone nurses’ failure to follow the CDSS is the most common reason for error is notable, as SHD and healthcare organizations stress the importance of using the CDSS to enhance patient safety. The healthcare organizations seem to have adopted a more systematic approach to handling malpractice claims regarding calls, e.g., allowing telephone nurses to listen to their own calls instead of having discussions in work groups in response to events. This enables nurses to understand the latent factors contributing to error and provides a learning opportunity.


2020 ◽  
Author(s):  
Aswita Aprililian Sihaloho

Patient Safety (keselamatan pasien) merupakan suatu sistem yang untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. bahwa setiap tindakan medis menyimpan potensi resiko. Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan staf Rumah Sakit yang cukup besar terutama untuk tenaga perawat yang memiliki jumlah terbesar dalam jumlah kepegawaian rumah sakit, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya kesalahan medis.Kesalahan medis merupakan sebagai suatu kegagalan tindakan medis yang sebelumnya telah direncanakan. Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD). Tenaga perawat merupakan tenaga profesional yang berperan penting dalam fungsi rumah sakit. Hal tersebut didasarkan atas jumlah tenaga perawat sebagai porsi terbesar didalam pelayanan rumah sakit. Dalam menjalankan fungsinya, perawat merupakan staf yang memiliki kontak terbanyak dengan pasien. Perawat juga merupakan bagian dari suatu tim, yang didalamnya terdapat berbagai profesional lain seperti dokter. Luasnya peran perawat memungkinkannya terjadinya risiko kesalahan pelayanan. Hal-hal tersebut menempatkan peran perawat sebagai komponen penting dalam pelaporan kesalahan pelayanan dalam pengembangan program keselamatan pasien di rumah sakit.


2019 ◽  
Author(s):  
Haira kaniara

Patient safety atau keselamatan pasien adalah suatu syste yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Implementasi adalah suatu penerapan atau tindakan yang di lakukan berdasarkan rencana yang telah di susun atau di buat dengan cermat dan terperinci sebelumnya. Tujuan patient safety adalah terciptanya keselamatan pasien di RS, meningkatkan akuntabilitas di rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Yang di maksud dengan insiden keselamatan pasien adalah keselamatan medis (medical eror) ,kejadian yang tidak di harapkan (adverse event) dan nyaris terjadi (near miss).


2020 ◽  
Author(s):  
Raisya Mahdiyah S

Keselamatan Pasien (Patient Safety) merupakan sesuatu yang jauh lebih penting dari pada sekedar efisiensi pelayanan. Perilaku perawat dengan kemampuan perawat sangat berperan penting dalam pelaksanaan keselamatan pasien. Perilaku yang tidak aman, lupa, kurangnya perhatian/motivasi, kecerobohan, tidak teliti dan kemampuan yang tidak memperdulikan dan menjaga keselamatan pasien berisiko untuk terjadinya kesalahan dan akan mengakibatkan cedera pada pasien, berupa Near Miss (Kejadian Nyaris Cedera/KNC) atau Adverse Event (Kejadian Tidak Diharapkan/KTD) selanjutnya pengurangan kesalahan dapat dicapai dengan memodifikasi perilaku. Perawat harus melibatkan kognitif, afektif dan tindakan yang mengutamakan keselamatan pasien.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document