LEGALITAS REKOMENDASI OLEH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) SESUAI PASAL 36 PKPU NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCOBLOSAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Konflik produk hukum antara surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy dan putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz menjadi objek permasalahan terkait legalitas rekomendasi manakah yang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan calon kepala daerah sesuai amanat pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) kekuatan hukum surat rekomendasi calon kepala daerah sesuai pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; (2) konstitusionalitas surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepengurusan Romahurmuzy dan kepengurusan Djan Faridz; (3) solusi untuk mengatasi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembanguan dalam memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, ketentuan Pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. Dengan demikian, kekuatan surat rekomendasi yang sesuai legal-formal adalah kepengurusan Romahurmuziy dan dapat dipastikan kepengurusan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah kepengurusan Romahurmuziy. Kedua, Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjadi telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan calon kepala daerah dari PPP yang mengakibatkan adanya upaya hukum untuk mendapatkan legal standing kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah yang pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kepengurusan Romahurmuziy dengan membatalkan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 504 K/TUN/2015 Tahun 2015 yang sebelumnya dimenangkan oleh Djan fariz. Atas dasar putusan Mahkamah Agung itulah, kepengurusan Romahurmuziy adalah kepengurusan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.