scholarly journals TATA KELOLA PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) MELALUI KONSEP COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH

Author(s):  
Putri Andayani Br Sitepu ◽  
Rio Yusri Maulana

Setiap perusahaan selain meningkatkan keuntungan finansial melalui kegiatan operasionalnya juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan program sosial bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Konsep ini dikenal dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Pemanfaatan program CSR untuk pelaksanaan tugas pembangunan pemerintah dapat dijabarkan melalui konsep Collaborative Governance atau konsep kemitraan dalam pemerintahan. Tulisan ini akan menganalisis pemanfaatan program CSR yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jambi melalui konsep Collaborative Governance dalam rangka percepatan pengembangan dengan memperhatikan program prioritas pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis dengan menelaah temuan, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menerapkan konsep tata kelola kolaboratif dalam melaksanakan dan memanfaatkan dana CSR untuk program pembangunan melalui forum CSR. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility; Collaborative Governance; Pembangunan Daerah.

Dharmakarya ◽  
2020 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 78
Author(s):  
Rutiana Dwi Wahyunengseh ◽  
Sri Hastjarjo ◽  
Didik Gunawan Suharto

Kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu disinergikan dari berbagai sumber daya, yaitu dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Proses sinergitas kebijakan memerlukan kerangka payung regulasi yang mengatur secara teknis norma, kriteria dan standar prosedur pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat tentang komponen-komponen apa ssaja yang perlu diatur dalam regulasi daerah. Tujuan diseminasi ini adalah untuk menyamakan persespi dunia usaha, perangkat Daerah dan masyarakat kota Magelang dalam mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan (TJSLP) secara sinergis untuk penanggulangan kemiskinan. Kesepahaman tersebut sebagai dasar penyusunan payung hukum yang memiliki daya dorong bagi semua pemangku kepentingan. Metode PKM menggunakan prinsip transfer pengetahuan dan ketrampilan dari tim PKM kepada aparatur pemerintah kota Magelang. Metode dilakukan memenuhi aspek KAP (kognitif, afektif, psikomotorik), dengan bentuk (i) diseminasi informasi; dan (ii) Pendampingan penyusunan rencana tindak lanjut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan perubahan pada pengetahuan aparatur tentang (i) prinsip-prinsip kolaboratif untuk penanggulangan kemiskinan yang inklusif; (ii) prinsip-prinsip perumusa format kolaborsi yang partisipatif. Kegiatan ini menghasilkan“Local Wisdom and Collaborative Governance for Sustainable Poverty Alleviation Model”. Kesimpuan dari kegiatan diseminasi ini yaitu bahwa prinsip-prinsip penyusunan regulasi daerah memerlukan asas kemitraan, pemberdayaan masyarakat, integratif, dan keberlanjutan.


2018 ◽  
Vol 14 (2) ◽  
Author(s):  
Sugi Rahayu ◽  
Utami Dewi

Kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta terus mengalami kenaikan setiap tahun. Kecelakan ini disebabkan salah satunya karena factor manusia yang tidak mematuhi etika berlalu lintas. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kolaborasi tata kelola pemerintahan yang terjalin antar pemangku kepentingan dalam pembudayaan etika berlalu lintas pelajar SMA di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui Focus Group Discussion, wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Satuan Polisi Lalu Lintas Resort Kota Yogyakarta, Sekolah (SMA Muhammadiyah  3 dan SMA 4 Yogyakarta), keluarga dan peserta didik. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa collaborative governance telah berjalan sesuai dengan teori Ansell dan Gash (2007). Antar actor sudah saling berkomunikasi secara rutin dalam menyusun dan implementasi kegiatan pembudayaan etika berlalu lintas. Selain itu, kolaborasi juga sudah melibatkan unsure non-pemerintah/swasta yaitu PT Astra Honda Motor (AHM) yang dengan memanfaatkan corporate social responsibility melakukan integrasi  pendidikan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pembelajaran disekolah. Selain itu pelaksanaan Sekolah Model Pendidikan Etika Berlalu Lintas yang merupakan kolaborasi antara Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, sekolah dan Kepolisian merupakan contoh nyata collaborative governance tersebut.  Kata kunci: collaborative governance, etika berlalu lintas, pembudayaan, pelajar SMA


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document