DISEMINASI KOMPONEN COLLABORATIVE GOVERNANCE UNTUK PENYUSUNAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu disinergikan dari berbagai sumber daya, yaitu dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Proses sinergitas kebijakan memerlukan kerangka payung regulasi yang mengatur secara teknis norma, kriteria dan standar prosedur pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat tentang komponen-komponen apa ssaja yang perlu diatur dalam regulasi daerah. Tujuan diseminasi ini adalah untuk menyamakan persespi dunia usaha, perangkat Daerah dan masyarakat kota Magelang dalam mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan (TJSLP) secara sinergis untuk penanggulangan kemiskinan. Kesepahaman tersebut sebagai dasar penyusunan payung hukum yang memiliki daya dorong bagi semua pemangku kepentingan. Metode PKM menggunakan prinsip transfer pengetahuan dan ketrampilan dari tim PKM kepada aparatur pemerintah kota Magelang. Metode dilakukan memenuhi aspek KAP (kognitif, afektif, psikomotorik), dengan bentuk (i) diseminasi informasi; dan (ii) Pendampingan penyusunan rencana tindak lanjut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan perubahan pada pengetahuan aparatur tentang (i) prinsip-prinsip kolaboratif untuk penanggulangan kemiskinan yang inklusif; (ii) prinsip-prinsip perumusa format kolaborsi yang partisipatif. Kegiatan ini menghasilkan“Local Wisdom and Collaborative Governance for Sustainable Poverty Alleviation Model”. Kesimpuan dari kegiatan diseminasi ini yaitu bahwa prinsip-prinsip penyusunan regulasi daerah memerlukan asas kemitraan, pemberdayaan masyarakat, integratif, dan keberlanjutan.