ANALISIS COST SHARING (BIAYA TAMBAHAN) PASIEN BPJS DI RUMAH SAKIT PASAR WAJO BUTON PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Biaya tambahan (Cost Sharing) adalah biaya yang harus dibayar oleh pasien peserta BPS karena mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang diperoleh dari pengurangan besarnya tarif dengan besarnya biaya yang ditanggung oleh BPJS. Biaya tambahan tersebut adalah biaya obat-obatan yang tidak masuk dalam (DPHO), pelayanan medis dan menempati kelas perawatan yang tidak sesuai dengan golongannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya biaya tambahan 2017 berdasarkan kelas perawatan, biaya obat dan biaya pelayanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan pendekatan deskriptif. pengambilan sampel dilakukan dengan cara mengambil data dari rekam medik Rumah Sakit dan melakukan proses wawancara dengan petugas kesehatan Rumah Sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Besaranya biaya tambahan pasien BPJS di Rumah Sakit kabupaten buton sebesar Rp.795,000,- , berdasarkan golongan/kepangkatan. Biaya tambahan Rumah Sakit Kabupaten Butonl sebesar Rp.422,000,- Untuk biaya perawatan. Biaya tambahan pasien BPJS di Rumah Sakit Islam Kabupaten Butonl sebesar Rp.134,700,. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka disarankan Perlunya BPJS dalam menetapkan kelas perawatan bagi peserta BPJS tidak hanya melihat dari golongannya tapi menetapkan suatu kebijakan dengan melihat penyakit tertentu yang memerlukan ketenangan dalam proses penyembuhan dan sebisa mungkin menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien untuk mengurangi beban pasien.