Prosiding Hukum Keluarga Islam
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

4
(FIVE YEARS 4)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Islam Bandung (Unisba)

2460-6391

Author(s):  
Asep Mi'rojul Mu'minin ◽  
Titin Suprihatin ◽  
Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani

Abstrak. Marriage statistics in Indonesia annually reach an average of 2 million couples. That is a fantastic number and very influential on the possibility of social changes in society. The quality of a marriage is largely determined by the two prospective marriage partners in welcoming household life. The rise of divorce cases can be caused by poor household quality, such as the lack of knowledge, understanding and skills. On this basis, this regulation was made by the government to improve the understanding and skills of prospective brides and adolescents of marriage age in order to minimize divorce.The purpose of this study was: to find out the regulations of the Director General of Islamic Community Guidance Number: DJ: II / 542 of 2013 Regarding Guidelines for Organizing a Premarital Course, to find out the implementation of a premarital course in KUA of Kecamatan Lembang, and to find out the implementation of the Regulation of the Director General of Islamic Community Guidance Number: DJ : II / 542 of 2013 concerning Guidelines for the Implementation of Premarital Courses in KUA Kecamatan Lembang. The research methods used interviews and literature study.The results of this study was: the implementation of the regulation of the Director General of Islamic Community Guidance Number: DJ: II / 542 of 2013 Regarding Guidelines for the Implementation of Premarital Courses by BP4 KUA Kecamatan Lembang was not optimal due to there were so many requirements from various parties, both from the regulation itself, various participant conditions, costs inadequate, lack of human resources, and lack of socialization to the community. Thus. Premarital course became less effective to make sakinah family.Keywords : premarital course, sakinah family, DIRJEN BIMAS Islam Regulation Abstrak. Data statistik perkawinan di Indonesia pertahun rata-rata mencapai 2 juta pasang. Suatu angka yang sangat fantastik dan sangat berpengaruh terhadap kemungkinan adanya perubahan-perubahan sosial masyarakat. Kualitas sebuah perkawinaan sangat ditentukan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan rumah tangga. Maraknya kasus perceraian dapat disebabkan kualitas rumah tangga yang buruk yaitu kurangnya pengetahuan, pemahaman dan keterampilan. Atas dasar itulah peraturan ini dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para calon pengantin dan remaja usia nikah agar meminimalisir peceraian. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah, untuk mengetahui pelaksanaan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Lembang, dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah di KUA Kecamatan Lembang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka.Hasil dari penelitian ini yaitu: pengimplementasian peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah oleh BP4 KUA Kecamatan Lembang belum optimal dikarenakan banyak hambatan dari berbagai pihak baik dari peraturan itu sendiri, kondisi peserta yang beragam, biaya yang kurang memadai, kurangnya SDM, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian pembinaan keluarga sakinah dalam hal ini kursus pra nikah menjadi kurang efektif.Kata kunci : Kursus Pra Nikah, Keluarga Sakinah, Peraturan Dirjen Bimas Islam


Author(s):  
Ramdan Fawzi ◽  
Ilham Mujahid

Abstract . Tidore adheres to ancient customs and traditions that were carried out by the ancestors of the Tidore tribe. In the celebration procession in marriage there is a sequence  that must be carried out by both the bride and groom, and the two bride and groom know. They believe if all the wedding processions both before and after are the norms that must be taken by each bride and groom in a traditional way. Seeing this, the author conducted a study with three main focus discussions to review the traditional marriage law in Tidore with Islamic law with the aim of first, knowing how to carry out marriages in Islamic law, secondly how to carry out marriages in customary law in Tidore, then how to review Islamic law on customary Hogo Jako in marriage at Tidore.Keywords: traditional tidore marriage,Islamic law Abstrak. Tidore menganut kepada adat dan tradisi zaman dahulu yang telah dilakukan oleh nenek moyang suku Tidore. Dalam prosesi hajatan dalam perkawinan terdapat runtutan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai maupun kedua orang tau calon mempelai. Mereka percaya apabila semua prosesi pernikahan baik sebelum maupun sesudah merupakan norma yang harus ditempuh setiap pasangan mempelai secara adat, Melihat hal itu, maka penulis melakukan penelitian dengan tiga fokus pokok pembahasan guna untuk meninjau hukum adat perkawinan yang ada di Tidore dengan hukum Islam dengan tujuan yaitu pertama, mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan dalam hukum Islam,kedua bagaimana pelaksanaan perkawinan dalam hukum adat di Tidore , kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap adat Hogo Jako dalam perkawinan di Tidore.Kata Kunci: Perkawinan Adat Tidore ,Hukum Islam.


Author(s):  
Ilham Akbar Syarif ◽  
Shindu Irwansyah ◽  
Ilham Mujahid

Abstract:The joint asset in marriage is a legal product that may be appropriate or not in accordance with the principles of Islamic law, KHI is structured as referring to several legal sources: Islamic law, Western law, customary law, national law. Shared property as one of KHI's substance needs to be traced to the extent of its consistency on Islamic law. From the background above the problem is obtained, How is legislation under Islamic law? How are the treasures together in KHI according to Islamic law? The purpose of research is to know about legislation according to Islamic law, To know the joint treasures in KHI according to Islamic law legislation. The research methods used are library studies. This type of research is qualitative research. Results of the study: Legislation of Islamic law is the benchmark or reference to enforce a rule according to Islamic shariah, The joint treasures in KHI conform to the principles of legislation of Islamic law which contains principles of deity, justice, equality, deliberation, freedom, amar Ma'ruf nahi munkar, tolerance, and Ta'awunKeywords: mutual property, Islamic law, legislation, KHIAbstrak:Harta bersama dalam perkawinan merupakan produk hukum yang bersifat ijtihadi yang mungkin sesuai atau tidak sesuai dengan asas-asas legislasi Hukum Islam, KHI disusun merujuk kepada beberapa sumber hukum: Hukum islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Nasional. Harta Bersama sebagai salah satu  substansi KHI perlu ditelusuri sejauh mana kekonsistensinya terhadap hukum islam Dari latar belakang di atas didapatkan rumusan masalah: Bagaimana legislasi menurut hukum islam? Bagaimana harta bersama dalam KHI menurut legislasi hukum islam? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tentang legislasi menurut Hukum Islam, untuk mengetahui Harta Bersama dalam KHI menurut legislasi hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian: legislasi hukum islam adalah tolak ukur atau acuan untuk memberlakukan suatu aturan menurut Syariat Islam, Harta Bersama dalam KHI sesuai dengan asas-asas legislasi Hukum Islam yaitu memuat asas ketuhanan, keadilan, persamaan, musyawarah, kebebasan, amar ma’ruf nahi munkar, toleransi, dan ta’awun Kata kunci : Harta Bersama, Hukum Islam, Legislasi, KHI


Author(s):  
Anna Marsella ◽  
Amrullah Hayatudin ◽  
Encep Abdul Rojak

Abstract. Islam does not discuss the age limit for conducting marriages clearly, in contrast to Law Number 1 of 1974 juncto Law Number 16 of 2019 concerning Marriage regulates the marriage age limit of 19 years for men and women, however early childhood marriage is still rife in the community, especially in Langensari Village, Tarogong Kidul District, Garut Subdistrict. Formulation of the problem namely: How is the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning marriage? What are the factors underlying the occurrence of early marriage in Langensari Village? What is the impact of early marriage for a married couple in Langensari Village?The purpose of this study are: To find out the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage, the factors underlying the occurrence of early marriage and the impact of early marriage for married couples in Langensari Village. The research method used was interview and literature study.The results of the study: Islamic law allows early marriage, with the condition that it has been agreed upon, Law No.1 Year 1974 juncto Law No. 16 of 2019 concerning marriage, limiting the age of marriage and dispensation for irregularities. Factors causing: internal factors, namely the emergence of love, love, affection, avoiding adultery, have been able to fulfill and be responsible, external factors are caused by geographical factors, social media abuse, MBA, doctrine of religious figures, excessive parental fear. Impacts of early marriage: positive effects, namely reducing cases of sexual harassment, guarding the environment of society and mutual respect, negative impacts of miscarriages, undernourished children, frequent quarreling and increasing the burden on parents.Keywords: Limitation of Marriage Age, Islamic Law, Impact of Early Marriage Abstrak. Agama Islam tidak membahas mengenai batasan usia untuk melaksanakan perkawinan secara jelas, berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan mengatur batasan usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita, namun perkawinan usia dini masih marak terjadi di masyarakat, khususnya di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana tinjauan hukum tentang perkawinan usia dini menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan? Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan usia dini di Desa Langensari? Bagaimana dampak dari perkawinan usia dini bagi pasangan suami istri di Desa Langensari?Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui tinjauan hukum tentang perkawinan usia dini menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan usia dini dan dampak dari perkawinan usia dini bagi pasangan suami istri di Desa Langensari. Metode Penelitian yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka.Hasil penelitian: Hukum Islam membolehkan perkawinan usia dini, dengan syarat sudah baligh, Undang-undang No.1 Tahun 1974 juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, membatasi usia perkawinan dan diberlakukan dispensasi atas penyimpangan. Faktor penyebab: faktor internal yaitu timbulnya rasa suka, cinta, sayang, menghindari zina, sudah mampu mencukupi dan bertanggung jawab, faktor eksternal yaitu disebabkan oleh faktor geografis, penyalahgunaan sosial media, MBA, doktrin tokoh agama, ketakutan orang tua yang berlebihan. Dampak perkawinan usia dini: dampak positif yaitu mengurangi kasus pelecehan seksual, terjaganya lingkungan peguyuban dan saling menghormati, dampak negatif yaitu terjadinya kasus keguguran, anak berstatus gizi kurang, sering bertengkar dan menambah beban orang tua.Kata kunci: Batasan Usia Perkawinan, Hukum Islam, Dampak Perkawinan Usia Dini


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document