AbstrakIndonesia sebagai salah satu negara yang mengatur ketentuan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seiring dengan pesatnya perkembangan kreatifitas masyarakat dalam lingkup Hak Cipta yang memiliki nilai ekonomis dan dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat, kemudian bagaimana Hukum Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Hak Cipta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga dibutuhkan juga kesiapan infrastruktur hukum berupa regulasi untuk membantu perkembangan Hak Cipta di Indonesia sebagai payung hukum dari kegiatan masyarakat, serta bagaimana penagakannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran kekayaan intelektual khususnya Hak Cipta dalam pembangunan demi menunjang kesejahteraan masyarakat. Seperti hasil kreatifitas masyarakat dibidang Hak Cipta yang dapat memiliki nilai ekonomis memiliki jaminan dan kepastian hukum dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Kata Kunci: Hak Cipta, Pembangunan, Jaminan, Kepastian, Kesejahteraan. AbstractIndonesia as one of the countries that regulates the provisions of Intellectual Property Rights specifically Copyright is regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Along with the rapid development of community creativity in the scope of Copyright which has economic value and can affect economic growth in society, then how can Intellectual Property Law, especially in the field of Copyright, increase public awareness so that legal infrastructure readiness is also needed in the form of regulations to assist the development of Copyright in Unikom Center Indonesia as the legal umbrella for community activities, as well as how to enforce them. This writing aims to see how the role of intellectual property, especially copyright in development for the welfare of society. Such as the result of community creativity in the field of Copyright which can have economic value has legal guarantees and certainty from the government based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.Keywords: Copyright, Development, Guarantee, Certainty, Prosperity.