Kasus Gigitan Ular di Indonesia
Ular merupakan satwa liar yang habitatnya paling dekat dengan manusia. Gigitan ular dikategorikan WHO sebagai “Neglected Tropical Disease” atau Penyakit Tropis Terabaikan dan menyumbang kematian lebih dari 100.000 orang di seluruh dunia tiap tahun, sebagian besar berasal dari negara berkembang yang terletak di daerah tropis dengan penduduk padat. Kematian akibat gigitan ular disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu tingkat bisa ular yang menggigit, keadaan korban, penanganan pertama, akses ke rumah sakit yang memadai, dan ketersediaan antivenom. Penanganan pertama yang tepat ketika tergigit ular berbisa adalah dengan imobilisasi, yaitu membuat bagian tubuh yang tergigit hanya bergerak seminimal mungkin atau bahkan tidak bergerak, dan mendapatkan antivenom via infus jika sudah memasuki fase sistemik. Ketidaktahuan masyarakat mengenai penanganan pertama yang tepat dan dianjurkan serta ketidaktersediaan antivenom ular yang tepat di rumah sakit dapat meningkatkan jumlah orang yang tewas akibat gigitan ular.