scholarly journals Gender effect on the default risk in peer-to-peer lending markets: The case of the largest Chinese platform

2019 ◽  
Vol 9 (3) ◽  
pp. 8-22
Author(s):  
Lin Lingnan

Research of gender effect on funding success in peer-to-peer lending markets demonstrates that gender discrimination is a platform-specific phenomenon rather than a common feature. Can we get a similar conclusion about the relationship between gender and credit risk? How do gender differences affect default risk? We try to answer this question using the data of the largest peer-to-peer lending platform RenRenDai spanning from March 2016 to September 2016. In order to avoid the endogeneity problem, this paper first uses the instrumental variable method to conduct a baseline Probit model estimate connecting gender difference to the default rate with several borrowers’ individual characteristics under control. Then the original Probit model and a propensity score matching method aiming to eliminate the effects of divergent observable characteristics are applied to test the robustness of the outcome. Both the baseline estimation and the robustness test show that there is no significant gender effect on the probability of default, ceteris paribus. Therefore, borrowers’ gender is not a good screening device for the P2P lending platform to control the credit risk; other factors should be taken into account to reduce the non-performing loan rate. However, since this paper only investigates the situation of RenRenDai and the data we use is limited, we should be very careful to generalize our findings to other P2P lending platforms. More research on different P2P lending platforms in different regulatory regimes is in necessity

2021 ◽  
Vol 50 (4) ◽  
pp. 789
Author(s):  
Hendrawan Agusta

Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum


2019 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 460
Author(s):  
Candrika Radita Putri

Teknologi telah berkembang pesat dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor finansial. Teknologi finansial mengubah sistem keuangan tradisional ke dalam bentuk digital dengan tujuan dapat menunjang perekonomian Indonesia serta memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan Peer to peer Lending (P2P Lending).Dalam pengembangannya, belum banyak peraturan hukum yang dapat memayungi berjalannya kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya masih berada di wilayah abu-abu. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun sangat berisiko karena para pihak yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam P2P Lending tidak bertatap muka secara langsung pada saat pelaksanaan perjanjian ataupun bertransaksi. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan P2P Lending mengandalkan sistem yang digerakkan teknologi. Penyelenggara P2P Lending tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Selain itu penyelenggara juga berkedudukan sebagai perantara sehingga penerima dan pemberi pinjaman dapat bertemu dalam platform yang telah disediakan. Pada pelaksanaan P2P Lending, belum diberikan informasi secara gamblang dan rinci mengenai kedudukan para pihaknya untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat seandainya penerima pinjaman melakukan wanprestasi.


2019 ◽  
Vol 2 (6) ◽  
pp. 2025
Author(s):  
Cheyzsa Mega Andhini S.P

E-commerce yang merupakan bentuk perdagangan elektronik menjadi tren dalam perdagangan di Indonesia saat ini. Tidak hanya perdagangan secara elektronik saja melainkan diiringi dengan adanya pembayaran secara elektronik yang kita kenal dengan Financial Technology (Selanjutnya disingkat fintech). Fintech adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Fintech yang bermunculan di Indonesia ini menjadi salah satu alternatif dalam hal pembayaran berbasis online. Salah satu jenisnya adalah sistem kredit secara online yang disebut dengan P2P Lending. P2P Lending secara legal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, sebagai dasar hukum terkait sistem pinjam meminjam dengan system elektronik. P2P Lending yang bermunculan di Indonesia membuat pihak bank konvensional juga menawarkan fasilitas yang sama pada perbankan yaitu sistem kredit online. Kesamaan fasilitas antara P2P Lending dan Kredit Online Sistem ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, karena mereka berada pada relevant market yang sama.


2019 ◽  
Vol 27 (1) ◽  
pp. 274-282 ◽  
Author(s):  
Taofik Hidajat

Purpose This paper aims to highlight the existence of illegal peer-to-peer (P2P) lending in Indonesia, unethical practices of P2P lending operators to borrowers, regulatory weaknesses and offer recommendations to reduce unethical practices. Design/methodology/approach This paper is a general discussion through desk research using secondary data from journal papers, research reports, books and papers online. Findings There are regulatory weaknesses in regulating illegal P2P lending. There are no strict legal sanctions for P2P lending operators who act unethically to borrowers. Originality/value This paper discusses the unethical actions of P2P lending operators and the inability of regulations to take legal action against illegal P2P operators.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document