scholarly journals The Impact of Financial Technology Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) on Growth Credit Rural Bank

Author(s):  
Agustina Eka Harjanti ◽  
Hasna Mudiarti ◽  
Bonnix Hedy
2021 ◽  
Vol 50 (4) ◽  
pp. 789
Author(s):  
Hendrawan Agusta

Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum


2019 ◽  
Vol 2 (6) ◽  
pp. 2025
Author(s):  
Cheyzsa Mega Andhini S.P

E-commerce yang merupakan bentuk perdagangan elektronik menjadi tren dalam perdagangan di Indonesia saat ini. Tidak hanya perdagangan secara elektronik saja melainkan diiringi dengan adanya pembayaran secara elektronik yang kita kenal dengan Financial Technology (Selanjutnya disingkat fintech). Fintech adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Fintech yang bermunculan di Indonesia ini menjadi salah satu alternatif dalam hal pembayaran berbasis online. Salah satu jenisnya adalah sistem kredit secara online yang disebut dengan P2P Lending. P2P Lending secara legal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, sebagai dasar hukum terkait sistem pinjam meminjam dengan system elektronik. P2P Lending yang bermunculan di Indonesia membuat pihak bank konvensional juga menawarkan fasilitas yang sama pada perbankan yaitu sistem kredit online. Kesamaan fasilitas antara P2P Lending dan Kredit Online Sistem ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, karena mereka berada pada relevant market yang sama.


Author(s):  
Rindah Febriana Suryawati ◽  
Duhita Paramaramya Putri Nurdana

The problem faced by most micro-entrepreneurs in Indonesia is financing business. Peer-to-peer (P2P) lending is a non-bank financial institution that can be an alternative source of financing because of the requirements and easy application usage. This study aims to analyze the impact of peer-to-peer lending on business expenses, business turnover, total employment, total sales of products, and profits before and after obtaining a peer-to-peer lending loan and analyze factors affecting the increase in business turnover after getting a loan through peer-to-peer lending. The methods used in this study include the descriptive analysis method, paired t-test, and ordinary least square (OLS). The paired t-test results indicate that there is a significant difference between business expenses, business turnover, the amount of labor, the number of product sales, and profit before and after obtaining a peer-to-peer lending loan. The result of analysis with the OLS method shows that the length of business and expenditure of the business has a significant effect on the development of respondents' business turnover.


2021 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 121-130
Author(s):  
Christiana Fara Dharmastuti ◽  
Jonathan Laurentxius

Financial technology (fintech) is a combination of the financial industry and technology. One of the uses of fintech is the Peer to Peer (P2P) lending platform, which is a funding channel. This platform is an investment alternative that can increase borrowers' and investors' prosperity. However, P2P also has a high risk that must be considered. Lenders or investors must conduct a loan application feasibility study before giving a loan. The research examined the impact of Character, Capital, Capacity, Collateral (4C) and the benefits that lenders received, as well as the benefits of fintech on lenders' interest in placing their funds on the P2P lending platform. Data were obtained from questionnaires distributed to P2P lending users. The sampling technique was purposive sampling. The total number of respondents who returned the questionnaire was 70 respondents. However, only 53 data could be used in the research. Then, the data were analyzed using Moderated Regression Analysis (MRA). The results show that the 4C factors do not significantly affect the lenders' interest in giving loans. Meanwhile, the benefits and fintech have a significant direct impact. Fintech cannot act as a moderator variable in this model. P2P companies must provide complete information and credit analysis regarding borrowers' conditions to reduce lenders' potential risk.


2021 ◽  
Vol 4 (5) ◽  
pp. 1871
Author(s):  
Nalendra Pradipto

AbstractThe growth of information technology or commonly referred to as Industrial Revolution 4.0 has given birth to a new idea namely Money Lending and Borrowing Services based on Information Technology. Peer to Peer Lending (P2P) Lending is a service that is much in demand by the public. The majority of P2P Lending financial technology providers do not require collateral. With this condition, OJK has issued a special regulation, namely POJK No. 77 / POJK.01 / 2016 concerning Money Lending and Borrowing Services based on Information Technology. Article 21 POJK No.77 / POJK.01/2016 states that the Operator is required to manage credit risk and operational risk. One risk management undertaken by the Provider is to use Credit Scoring to classify Debtors into certain risk grades. However, because the majority of P2P Lending does not require a material guarantee, the Credit Scoring factor other than collateral becomes very important. In practice, the Operator is often less selective about the classification of Debtors in Credit Scoring, resulting in many defaults.Keywords: Peer to Peer Lending; Financial Technology; Credit Scoring; Risk Grade.AbstrakPerkembangan teknologi informasi informasi atau yang biasa disebut dengan Revolusi Industri 4.0 telah melahirkan gagasan baru yaitu Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peer to Peer Lending (P2P) Lending menjadi layanan yang banyak diminati oleh masyarakat. Dari beragam Penyelenggara teknologi finansial P2P Lending mayoritas tidak mensyaratkan adanya jaminan kebendaan. Dengan adanya kondisi tersebut OJK telah mengeluarkan aturan khusus yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 21 POJK No.77/POJK.01/2016 menyatakan Penyelenggara wajib melakukan manajemen risiko kredit dan risiko operasional. Salah satu manajemen risiko yang dilakukan Penyelenggara adalah menggunakan Credit Scoring untuk mengklasifikasi Debitor ke dalam risk grade tertentu. Meskipun demikian karena mayoritas P2P Lending tidak mensyaratkan adanya jaminan kebendaan, maka faktor Credit Scoring selain jaminan menjadi sangat penting. Pada prakteknya Penyelenggara seringkali kurang selektif terhadap klasifikasi Debitor dalam Credit Scoring sehingga banyak terjadi wanprestasi. Kata Kunci: Peer to Peer Lending; Teknologi Finansial; Credit Scoring; Risk Grade.


FIAT JUSTISIA ◽  
2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 133-158
Author(s):  
Dwi Tatak Subagiyo

Characteristics of Financial Technology as a Financial Institution that uses information technology to provide financial solutions by prioritizing compliance with the principles of prudence and risk management. The characteristics of Financial Technology institutions are getting a loan quickly; Makes Payment Easier; Make Loan Payments without Additional Fees. Peer to Peer Lending (P2P lending) system in providing financial services is done through information technology based. The financial services institution Peer to Peer Lending (P2P Lending) is a financial technology financial institution (Fintech). Financial Technology (Fintech) as a Literacy Source for Financing Micro, Small and Medium Enterprises; Financial Technology (Fintech) As a Facilitator in MSME Development; Financial Tecnology (Fintech) as a driver for Micro, Small and Medium Enterprises to Increase National Financial Inclusion. The Role of the Financial Services Authority (OJK) and the Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI) As Regulations and Oversight of Financial Technology Institutions (Fintech) in Indonesia.


2019 ◽  
Vol 19 (1) ◽  
pp. 15
Author(s):  
Dwi Edi Wibowo

Abstrak Peranan internet dalam teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan  (financial industry)  melalui modifikasi dan efisiensi layanan jasa keuangan yaitu dikenal dengan istilah Financial Technology atau Fintech. Fintech jenis pinjam-miminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending (P2P-lending) merupakan jenis Fintech yang tumbuh pesat di Indonesia, kelebihan pinjam meminjam uang melalui layanan P2P-lending lainnya adalah syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat dibandingkan meminjam uang melalui Lembaga Bank. Namun kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh layanan P2P- lending justru memperlemah posisi dari konsumen. Permasalahan Bagaimanakah Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Fintech. (Financial Technology) Yang Berkeadilan, Tujuan  untuk mengetahui bagaimanakah penerapan konsep utilitarianisme untuk mewujudkan perlindungan kosnumen fintech ( finansial technology yang berkeadilan . Kata kunci : utilitarianisme, perlindungan konsumen, berkeadilan Abstrak The role of the internet in information technology has been used to develop the financial industry through the modification and efficiency of financial services, known as Financial Technology or Fintech. Fintech borrows money based on technology or peer to peer lending (P2P-lending) is a fast-growing type of Fintech in Indonesia, the advantages of lending and borrowing via other P2P-lending services are very easy conditions and a fast process compared to borrowing money through Bank Institution. But the ease of transactions offered by P2P-lending services actually weakens the position of consumers. Problems How to Implement the Utilitarianism Concept to Realize Fintech Consumer Protection. (Financial Technology) that is just, the aim is to find out how the application of the concept of utilitarianism is to realize the protection of fintech consumers (equitable technology finance. Keywords: utilitarianism, consumer protection, justice 


2020 ◽  
Vol 14 (2) ◽  
pp. 163-192
Author(s):  
Hendrawan Agusta

­­­­Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum.


2020 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 252
Author(s):  
Alifia Salvasani ◽  
Munawar Kholil

<p>abstract<br />This article aims to examine the role of Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in handling illegal peer-to-peer  (P2P)  financial  technology  (fintech)  in  Indonesia.  This  role  includes  the handling carried out by the FSA to minimize the number of illegal fintech in Indonesia, both through supervision and arrangements related to illegal fintech. This type of empirical legal research, is descriptive, with primary data types. Literature study and interview data collection techniques, qualitative analysis techniques. Factors causing the rise of illegal fintech are normative and non-normative factors. Then the role of the OJK in making efforts to handle illegal P2P lending includes establishing Satgas Waspada Investasi, listing registered P2P lending and licensed on the official OJK website, socializing to the public about the characteristics of illegal P2P lending that must be avoided and data of illegal P2P lending in Indonesia, closing illegal P2P lending, blocking applications and illegal P2P lending websites on a regular basis, conducting selective checks on P2P lending companies that  propose opening  new  accounts,  applying  special  rules  for  P2P  lending  companies related to the fintech payment system , and submit information reports to the Criminal Investigation Police regarding cyber crime.<br />Keywords: Otoritas Jasa Keuangan; Illegal Fintech; Peer-to-Peer</p><p>abstrak<br />Artikel  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  peranan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  dalam menangani  financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal di Indonesia. Peranan tersebut  meliputi penanganan yang dilakukan OJK untuk meminimalisir jumlah fintech  ilegal  di  Indonesia,  baik  melalui  pengawasan  maupun  pengaturan  terkait  fintech ilegal. Jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, dengan jenis data primer. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, teknik analisis kualitatif. Faktor penyebab tumbuh maraknya fintech ilegal adalah adanya faktor normatif dan non-normatif. Kemudian peranan OJK dalam melakukan upaya penanganan P2P lending ilegal antara lain dengan membentuk Satgas Waspada Investasi, mencantumkan daftar P2P lending yang terdaftar dan berizin di website resmi OJK, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait ciri-ciri P2P lending ilegal yang harus dihindari dan data P2P lending ilegal di Indonesia, melakukan penutupan terhadap P2P lending ilegal, pemblokiran aplikasi dan website P2P lending ilegal secara  rutin, melakukan  pemeriksaan  secara selektif bagi perusahaan  P2P lending yang mengajukan pembukaan rekening baru, memberlakukan aturan khusus bagi perusahaan  P2P  lending  terkait  fintech  payment  system,  dan  menyampaikan  laporan informasi kepada Bareskrim Polri terkait tindakan cyber crime.<br />Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Fintech Ilegal; Peer-to-Peer Lending</p>


2020 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 713-722
Author(s):  
Cliff Kohardinata ◽  
Novrys Suhardianto ◽  
Bambang Tjahjadi

This study aims to examine the impact of the growth of peer-to-peer (P2P) lending on the growth of rural bank lending. Further, this study investigates the outcome of the partnership agreement between the Rural Bank Association and Financial Technology (FinTech) Association in the last quarter of 2017 on the effect of P2P lending on rural bank lending by analyzing the impact separately in 2018 and 2019. The publicly available data from the Financial Services Authority and Bank of Indonesia were examined using panel data regression. The results show that P2P lending’s growth is a substitute for the growth of the rural bank loan in 2018. However, the partnership between the Rural Bank Association and FinTech Association changed the effect of substitution into complementary in 2019. Moreover, the impact of P2P lending was more prominent in provinces with a higher number of rural banks and regions with lower economic growth. The restricted number of publicly available data becomes the limitation of this study to obtain the best results.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document