PEROLEHAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU PRODUK BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2000 (Desi Febriani)
Indonesia adalah salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang di dalamnya menyangkut TRIPs Agrement (Trade Relatred Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade Inn Counterfied Goods), wajib mengharmoniskan sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan mematuhi standar-setndar internasional sesuai TRIPs. Salah satu kewajiban dalam TRIPs Agrement adalah indonesia harus memiliki peraturan dan ketentuan hukum yang dapat melindungi karya-karya di bidang desain industri. Maka di Indonesia pengaturan mengenai perlindungan desain industri diatur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduaya,bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis, kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tanganKata Kunci : UU No. 31 tahun 2000, Produk.