Studi ini mengkaji secara komprehensif kebijakan area dilarang merokok di ruang terbuka publik sebagai upaya untuk mengurangi paparan asap rokok di mana program dan kegiatannya juga upaya pemerintah dan masyarakat melalui pendidikan dan advokasi dan kesadaran tentang bahaya merokok. Target penelitian mengkaji dan menganalisis kebijakan area bebas rokok di ruang terbuka publik untuk mencegah paparan terhadap asap rokok, sehingga variabel-variabel ini dapat dipelajari secara komprehensif dan holistik kemudian digunakan pendekatan kualitatif.Pada 2017 produksi rokok adalah 341,9 miliar batang. Menurut direktur penerimaan dan peraturan bea dan cukai di direktorat jenderal bea dan cukai Susiwijono ketika melihat angka realisasi produksi rokok aktual pada periode Juli 2014, dapat dilihat bahwa efek dari peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 terkait hingga ketentuan Peringatan Kesehatan (pictorial health warning) yang mensyaratkan pemasangan gambar peringatan kesehatan 40% dari luas kemasan rokok tidak terlalu signifikan dalam mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. Mungkin ada efek pada konsumsi rokok, tetapi tidak terlalu besar. Dari sepuluh perokok terbesar di dunia, Indonesia menempati urutan ketiga setelah Cina dan India. Untuk Surabaya, jumlah pekerja aktif di kalangan anak muda pada usia siswa sangat mengkhawatirkan. Pada Oktober 2012, perokok aktif adalah 12,98% dan 14,3% siswa pernah merokok. Pemerintah kota Surabaya sering melihat bahwa orang yang tidak merokok atau dapat disebut perokok pasif sering mendapatkan efek dari orang yang merokok atau perokok aktif. Tentu saja perokok pasif mendapat kerugian di sini terutama masalah kesehatan dan gangguan lingkungan publik.