The soul of a person can be insured for the needs of the person concerned, both for the duration of his life and for the time specified in the agreement. everyone who lives faces the risk of his own life, because he does not know when he will die. The risk suffered can be in the form of damage, loss or loss, resulting in efforts to avoid and transfer risks to the community through the subsidized KPR program. For banks, the death of a debtor is one of the risks that arise in providing credit. In writing, there are problems being studied, namely, how is the implementation of death insurance in the subsidized MORTGAGE credit agreement and what is the mechanism of death insurance claims for subsidized mortgages. In this research, the writer uses a legal research method which is normative juridical. This study uses a statutory approach, conceptual approach, and a comparative approach. The source of legal materials in this research uses primary sources of legal materials and sources of secondary legal materials. For data collection techniques used are literature review.Keywords: Life Insurance, Subsidized Home Ownership LoansJiwa sesorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. setiap orang yang hidup menghadapi resiko atas hidupnya sendiri, sebab ia tidak mengetahui kapan ia akan meninggal dunia. Resiko yang diderita dapat berupa kerusakan kerugian atau kehilangan, sehingga timbul upaya untuk menghindari dan mengalihkan resiko kepada masyarakat melalui program KPR subsidi. Bagi bank dalam meninggalnya debitur adalah salah satu resiko yang timbul dalam pemberian kredit. Dalam penulisan terdapat permasalah yang dikaji yaitu, bagaimana implementasi asuransi kematian dalam akad kredit KPR subsidi dan seperti apa mekanisme klaim asuransi kematian pasa KPR subsidi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum dalam peneitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Untuk Teknik pengumpulan data yang digunkan adalah telaah Pustaka. Implementasi pemberian asuransi kematian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi, para pihak antara penanggung dan tertanggung harus memperhatikan hal-hal dasar yang dimana sesuai dalam perjanjian serta Mekanisme prosedur klaim asuransi kematian KPR subsidi sama dengan prosedur klaim asuransi jiwa pada umumnya.Kata Kunci: Asuransi Jiwa, Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi