Dalam rangka Good Governance, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan paradigma New Public Service. Implementasi dari paradigma ini dapat memberikan pelayanan tanpa adanya diskriminasi, karena seluruh kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah berorientasi pada pemberian pelayanan prima, serta mewujudkan asas pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipasif, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Peningkatan pelayanan publik (public service) harus mendapatkan perhatian utama dari pemerintah, karena pelayanan publik merupakan hak-hak sosial dasar dari masyarakat (social rihgts ataupun fundamental rights). Landasan yuridis pelayanan publik atas hak-hak sosial dasar diatur dalam ketentuan Pasal 18 A ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian Undang-Undang Dasar mengatur secara tegas tentang pelayanan publik sebagai wujud hak sosial dasar (the rights to receive). Penolakan atau penyimpangan pelayanan publik adalah bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu, berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah harus lebih berupaya dalam peningkatan kualitas pelayanan, diantaranya melalui cara inovasi pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satu teknologi yang berkembang saat ini adalah teknologi Big Data. Merupakan suatu peluang dan tantangan bagi Pemerintah untuk memanfaatkannya untuk peningkatan mutu pelayanan.