Abstract Restorative justice is an approach that focuses on the needs of victims, perpetrators of crime, and also involves community participation, and does not merely fulfill legal provisions or merely impose penalties. In this case victims are also involved in the process, while perpetrators of crimes are also encouraged to be accountable for their actions, namely by correcting the mistakes they have made by apologizing, repaying the losses suffered, or by providing community service. The application of restorative justice in Indonesia has been stated in Law No. 12 of 11 concerning the Juvenile Justice System, which instructs law enforcement officials to undertake diversion efforts, namely bringing together the perpetrator, the victim, and their families to sit together to find a way out. AbstrakRestorative justice adalah suatu pendekatan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-semata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah meraka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan kerugian yang diderita, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat. Penerapan restorative justice di indonesai telah tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 11 Tentang Sistem Peradilan anak yang memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan upaya diversi yakni mempertemukan pelaku, korban, dan keluarganya untuk duduk bersama mencari jalan keluar