<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoensia sekarang adalah sebenarnya hukum yang diatur dalam Buku III dari KUH Perdata Lama yang tidak lagi digunakan di negera Belanda. Kedua, karena dalam Hukum Kontrak Indonesia tidak sesuai dengan sifat dari bangsa Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, asas-asas hukum perdata barat jika dihadapkan dengan asas-asas hukum perdata adat maka asas-asas hukum perdata barat cenderung bersifat individualistik sedangkan asas hukum perdata adat cenderung bersifat komunalistik. Hukum barat dalam perkembangannya mengalami proses koletivisasi sedangkan hukum adat mengalami proses indvidualisasi. Kedua, ada dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum yakni faktor idiil dan faktor riil. Asas-asas kekeluargaan, gotong-royong, dan tolong-menolong merupakan asas yang hukum adat yang merupakan faktor idiil dalam pembentukan hukum kontrak Nasional, sedangkan asas rukun, kepatutan atau kepantasan dan laras (harmoni) merupakan asas hukum adat yang merupakan faktor riil dalam pembentukan hukum kontrak nasional. Ketiga<strong>, </strong>hukum perjanjian Indonesia (KUH Pdt Belanda Lama), di Belanda, dengan <em>the Netherlands New Civil Code </em>(NBW) kearah yang lebih jelas, lebih luas cakupannya, dan lebih terarah penerapannya. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Hukum Perdata Belanda mengembangkan peraturan yang mengandung asas itikad baik. Keempat, dengan perkembangan pengaturan asas itikad baik yang terjadi di Belanda, asas-asas hukum adat berpeluang untuk tampil dan dipergunakan dalam hukum kontrak nasional. Cara yang mungkin dilakukan untuk menampilkan asas-asas hukum adat dalam hukum kontrak nasional adalah dengan menggunakan proses konkretisasi asas itikad baik dalam hukum kontrak sebagai sarananya. Dengan demikian, seyogyanya asas-asas hukum adat tersebut di atas merupakan landasan dan latar belakang pembentukan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Hukum Kontrak Indonesia yang akan datang, Prinsip-prinsip Hukum Adat</p>