Meskipun Indonesia telah mengenakan tindakan anti-dumping terhadap beberapa jenis produk baja, namun impor produk tersebut masih meningkat. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah importasi melalui produk yang dimodifikasi secara tidak substansial atau melalui negara ketiga yang tidak dikenakan tindakan anti-dumping, yang dalam perdagangan internasional umum disebut sebagai praktik circumvention. Studi ini ditujukan untuk membuktikan bahwa circumvention mengakibatkan tindakan anti-dumping atas impor produk baja Indonesia tidak efektif dan untuk memberikan masukan berdasarkan praktik di negara lain supaya kebijakan anti-dumping Indonesia lebih efektif. Circumvention dianalisis dengan membandingkan pola perdagangan antara sebelum dan setelah pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) menggunakan data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Global Trade Information Services (GTIS). Hasil analisis menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa circumvention mengkibatkan pengenaan tindakan anti-dumping impor produk baja di Indonesia menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dengan memasukkan klausul tindakan anti-circumvention yang setidaknya mencakup bentuk-bentuk dan prosedur tindakan, sebagaimana yang telah dilakukan beberapa negara seperti: AS, EU, Australia, dan India. Although Indonesia has imposed anti-dumping measures on several types of steel products, the import of steel products is still increasing. One possible cause is that imports are made by non-substantial modification of product or through a third country which is not subject to anti-dumping measures, which is generally referred as circumvention practice. This study is aimed to prove that circumvention made Indonesian anti-dumping actions on the steel products ineffective. This also study provides recommendation for a best practice for other countries so that Indonesia's anti-dumping policy can be more effective. Circumvention was analyzed by comparing trade patterns between before and after the imposition of anti-dumping duty using secondary data from the Central Bureau of Statistics (BPS) and the Global Trade Information Services (GTIS). The results of the analysis indicate that circumvention became the reason why Indonesian anti-dumping measures on imported steel products are ineffective. Therefore, it is very important for the Government of Indonesia to immediately make amendments to the Government Regulation No. 34/2011 on Antidumping, Countervailing, and Safeguard Measures by adopting clauses of anti-circumvention. This can be done bycovering the forms/types and procedures of action, as has been implemented by several countries such as the US, EU, Australia, and India.