Guru merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada peserta didik. Mustafa, Hermandra, dan Zulhafizh (2019) mengemukakan bahwa peserta didik bisa menjadi lebih terampil dan berwawasan ketika mereka mau mengendalikan diri mereka untuk terus belajar. Mereka mau memahami berbagai fenomena dengan cara-cara yang kreatif dan kritis agar memahami informasi secara maksimal. Mereka bisa mengkombinasikan dan mengelaborasikan pengetahuan maupun keterampilan, atau memberdayakan teknologi informasi (Zulhafizh, 2020; Paige, 2009). Mustafa, Hermandra, dan Zulhafizh (2019) ketika seorang guru menginginkan peserta didik produktif dengan cara-cara kreatif dan kritis maka perlu dipikirkan tiga komponen penting, yaitu: peserta didik, budaya, kondisi sosialSebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 (2003: 27) yaitu: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pembelajaran. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen (2006:7) “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dinyatakan bahwa penguasaan empat kompetensi tersebut mutlak harus dimiliki setiap guru untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional. Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Dan hal ini sejalan dengan pandangan Makmun (Usman, 2007: 262) bahwa: Setiap kompetensi pada dasarnya mempunyai 6 unsur yaitu: (1) performance: penampilan sesuai bidang profesinya; (2) subject component; penguasaan bahan/substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (3) professional; substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (4) process: kemampuan intelektual seperti berpikir logis, pemecahan masalah, kreatif, membuat keputusan; (5) adjustment: penyesuaian diri; (6) attitude: sikap, nilai kepribadian. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat.Sejak diumumkan pemerintah mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan terdampak, tidak terkecuali di sektor pendidikan. Covid-19 ini menular begitu cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara, termasuk Indonesia, sehingga Badan Kesehatan Dunia (WHO) menjadikan wabah ini sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020.Menurut Kementerian Kesehatan (2020:67) Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease (COVID-19) adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.