Mizan Journal of Islamic Law
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

113
(FIVE YEARS 33)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor

2598-6252, 2598-974x

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 151
Author(s):  
Erwin Ubwarin ◽  
Wilshen Leatemia

AbstractAll natural resource wealth in the land, sea, and in the bowels of the land of Indonesia are controlled by the State and used as much as possible for the welfare of the people. However, the processing of cinnabar stone natural resources that does not queue up the permit in Luhu Village, West Seram Regency, Maluku Province has resulted in environmental pollution and has an impact on humans. Overcoming this criminal violation, law enforcement has been carried out which resulted in 8 (eight) decisions at the Ambon District Court. This research was conducted with a juridical normative approach, with a statutory approach and a conceptual approach to the imposition of crimes and criminal acts that place statutory regulations as objects of research sourced from primary, secondary and tertiary law. The results of the research conclude that criminal charges against miners without a permit are still low, less than half of the maximum threat of 10 (ten) years in the mineral and coal mining law, this is very unfortunate because the damage to the environment due to processing of cinnabar stone without permission will have a long impact.Keywords: Criminal, Cinnabar, Mining AbstrakSemua kekayaan sumber daya alam yang ada di darat, laut, dan di dalam perut bumi Indonesia dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun pengelolaan sumber daya alam batu cinnabar yang tidak mengantongi izin pada Desa Luhu Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku berakibat pada pencemaran lingkungan dan berdampak pada manusia. Menanggulangi pelanggaran pidana ini telah dilakukan penegakan hukum yang menghasilkan 8 (delapan) putusan pada Pengadilan Negeri Ambon. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep tentang penjatuhan pidana dan tindak pidana yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyimpulkan penjatuhan pidana kepada pelaku penambang tanpa izin masih rendah tidak sampai setengah dari ancaman maksimum 10 (sepuluh) tahun dalam undang-undang pertambangan mineral dan batu bara, hal ini sangat disayangkan karena rusaknya lingkungan akibat pengelolaan batu cinnabar tanpa izin akan berdampak panjang.Kata Kunci: Pidana, Cinnabar, Pertambangan


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Atika Suri Nur Fauziah ◽  
Aziizah Nur Fauzi ◽  
Umma Ainayah

Dalam hukum Islam perceraian dikenal dengan istilah thalak dan khuluk. Thalak merupakan perceraian yang inisiatifnya berasal dari suami, sedangkan Khuluk merupakan perceraian dengan inisiatif berasal dari isteri. Namun apabila di Indonesia keluarga yang bercerai dengan menggunakan hukum Islam maka akan menyusahkan kedua belah pihak, karena hukum Islam sebuah perceraian hanya menggunakan lisan tidak ada surat yang menyatakan secara sah bercerai. Oleh karena itu di Indonesia telah membuat undang-undang tentang perceraian agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan karena perceraian tersebut atau tidak menyusahkan kedua belah pihak jika mereka ingin menikah kembali dan juga tidak menyusahkan anak untuk mendapat nafkah dari ayah kandungnya. Covid 19 ini telah meningkatkan perceraian di Indonesia sebesar 5%, karena sebagian keluarga mengalami kesulitan dalam ekonomi.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Hasuri Hasuri

Tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan memerlukan penanganan yang luar biasa pula. Dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan penanganan yang khusus dengan menggunakan teori pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian namun secara berimbang. Hal tersebut agar terhindar dari potensi melanggar prinsip HAM dan penghargaan hak-hak terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris yaitu penggabungan dari ketentuan hukum normatif (undang-undang) dengan unsur-unsur empiris (peristiwa hukum di masyarakat/unsur sosial)


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Nursinita Killian
Keyword(s):  

Artikel ini membahas tentang potensi dan implementasi zakat pertanian di desa Akeguraci. Dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kewajiban pembayaran zakat secara umum dan zakat pertanian secara khusus. Artikel ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif berbasis penelitian lapangan (Field Research), dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan teknik analisis kualitatif berupa hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat desa Akeguraci baik dalam menghitung zakat maupun membayarkannya masih relatif tergantung kepada tingkat kesadaran dari para petani sendiri. Zakat yang mereka keluarkan seadanya saja dikarenakan pengetahuan tentang zakat pertanian yang masih minim. Petani desa Akeguraci belum mengetahui cara menghitung zakat pertanian sesuai dengan syariat Islam yang mewajibkan adanya kewajiban zakat pada hasil pertanian.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Fendri Gunawan

Based on Article 169 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, it is stipulated that drivers and / or public goods transportation companies must comply with provisions regarding loading procedures, carrying capacity, vehicle dimensions, and road class. This research aims to explain law enforcement against violations of goods transportation vehicles in Pekanbaru City based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The method used in this research is socio-legal research. The results showed that law enforcement against violations of goods transportation vehicles in Pekanbaru City hasn’t been optimal. Barriers from the side of law enforcement officials are the lack of cross-sectoral coordination between the Pekanbaru City Transportation Service and Pekanbaru Police Traffic, most of the freight vehicles passing through Pekanbaru City from night to early morning, and the lightness of criminal sanctions as regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Efforts that can be made by the Pekanbaru City Transportation Service are to collaborate with the Pekanbaru Traffic Police, increase supervision of goods transportation vehicles, and propose that Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation be revised.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 161
Author(s):  
Olivia Anggie Johar

AbstractThis research aims to explain the crime of forest burning in Riau Province from the perspective of Islamic law. The method used in this research is socio-legal research. Forests are both a gift and a mandate from God which is bestowed on the Indonesian people as one of the most valuable natural resources. Based on Article 50 paragraph (3) letter d Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, it is stated that everyone is prohibited from burning forests. In 2019 there were forest fires in Riau Province covering an area of 75,871 hectares. The implementation of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry in Riau Province hasn’t progressed as expected. Riau Provincial Government can take preventive measures to minimize the occurrence of forest fires by providing legal education to the community by cooperating with the police and religious figures who are popular in the community. Based on the Fatwa of the Council of Indonesian Ulama Number 30 of 2016 concerning the Law of Forest and Land Burning and Its Control, it is emphasized that carrying out forest burning which can cause damage, environmental pollution, loss of others, health problems, and other bad impacts is forbidden.Keywords: Forest; Criminal Act; Islamic Law AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana pembakaran hutan di Provinsi Riau menurut perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hutan merupakan karunia sekaligus amanah dari Allah yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai salah satu kekayaan alam yang sangat berharga. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Pada tahun 2019 telah terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau seluas 75.871 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Riau belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan menggandeng pihak kepolisian maupun tokoh-tokoh agama yang populer di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya ditegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya adalah haram.Kata kunci: Hutan; Tindak Pidana; Hukum Islam


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Amrizal Siagian ◽  
Esi Sumarsih
Keyword(s):  

Keabsahan keterangan anak mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi Hakim. Hakim secara subjektif dapat memberi penilaian terhadap alat bukti saksi secara umum tidak mengikat, begitupun dengan keterangan anak sebagai saksi. Dan Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya. Serta tidak ada keharusan bagi Hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi anak, karena keterangan anak dalam suatu pembuktian kekuatannya bukan sebagai alat bukti saksi melainkan sebagai bukti petunjuk. Teori yang Penulis gunakan sebagai pisau analisis adalah Teori Pembuktian Negatif, pembuktian yang selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan Hakim. Sementara metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menggali bahan-bahan hukum ini dilakukan melalui kegiatan studi pustaka, studi dokumen, dan studi catatan hukum. Dan langkah selanjutnya dilakukan pengolahan data dan analisa data. Mengingat keberadaan Saksi sangat penting maka ada batasan-batasan yang berlaku dalam undang- undang mengenai kesaksian, khususnya kesaksian pada anak, meskipun kesaksian anak tadi belum diatur secara rinci, karena seorang anak mempunyai jiwa yang sangat labil sehingga hal-hal yang dilakukan, diperbuat, maupun dialaminya kadang kurang mendapat respon dari orang-orang sekitarnya karena status mereka maka anak belum diakui kapasitas legalnya (legal capacity). Dalam undang-undang hanya diatur tentang hak-hak anak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan. Sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum bahwa anak tidak dibebankan untuk disumpah. Dan kekuatan hukumnya pun dianggap sebagai alat bukti namun keterangannya dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah.  Demikian juga dalam konsep hukum acara pidana Islam bahwa seseorang menjadi Saksi berhubungan dengan konsep tahammul dan ada’, yaitu kesanggupan memelihara dan mengingat suatu peristiwa dan kesanggupan untuk mengemukakan peristiwa tersebut dengan benar. Dalam KUHAP Pasal 185 Ayat (7) ditegaskan bahwa “Keterangan dari Saksi yang tidakdisumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah.”


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Harisah Harisah ◽  
R Suhaimi ◽  
Syarifah Gustiawati Mukri

Artikel ini menyajikan respon masyarakat Madura terhadap wisata yang memiliki potensi ekonomi.  Namun, dianggap tidak memiliki cara yang halal bahkan thayyiban. Pradigma terlahir karena sifat keber-agamaan orang Madura masih sangat kental terutama bagi masyarakat yang masih tradisional. Oleh karena kajian ini menyajikan respond an tindakan masyarakat Madura, maka metode pengujian menggunakan kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi terkait beberapa wisata yang rusak karena didemo oleh masyarakat Madura. Penelitian ini menemukan masyarakat Madura sangat agresif terhadap beberapa wisata yang dianggap menimbulkan kemaksiatan, menggunakan promosi yang dianggap melanggar tataran syariah, serta merusak budaya lokal Madura. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa setiap sumber ekonomi harus sejalan dengan konsep halal dan thayyiban.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
A Djoko Sumaryanto
Keyword(s):  

Hukum pidana yang berlaku masih berpegang pada konsep Daad Dader Strafrecht, sehingga keberadaan korban kejahatan belum terjamah oleh Undang-undang yang diimplementasikan dalam setiap putusan hakim, seperti peristiwa suami menjual istrinya untuk melayani sex menyimpang/threesome, posisi istri dalam hal ini adalah korban kejahatan yang dilakukan oleh suami,  dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (cases approach), yang mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 889/Pid.Sus/2018/PN SDA, akan diperoleh suatu hasil bahwa kurang tepatnya penerapan Undang-undang dan masih lemahnya pandanganterhadap korban kejahatan yang adalah istrinya. Rekomendasi penelitian ini agarHakim lebih teliti dan jeli dalam memahamiperaturan perundang-undangan serta vonis yang dijatuhkan telah memperhatikan korban yang adalah anggota keluarga (istri).


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Asep Mahbub Junaedi ◽  
Siti Ngainnur Rohmah

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sebagai agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia, tentunya agama Islam merupakan suatu sumber hukum yang sering menjadi rujukan dalam penetapan hukum di negara Indonesia. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam Fiqih Siyasah (kajian sistem tatanegara Islam) baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang terkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undang-undang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah Hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan dalam kajian Fikih Siyasah dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip prinsip equalitas (persamaan) dan prinsip universalitas (menyeluruh). Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya. 


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document