Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentangkesehatan, KesehatanIbu dan Anak (KIA) adalahpelayanankesehatanibu dan anak yang meliputipelayananibuhamil, ibubersalin, ibunifas, keluargaberencana, kesehatanreproduksi, pemeriksaanbayi, anakbalita dan anakprasekolahsehat.KesehatanIbu dan Anak (KIA) di Indonesia selalumenjadimasalahpelik yang takkunjungmembaikkeadaannya. Peningkatankualitaspelayanankesehatanibu dan anaktersebutdiyakinimemerlukankondisisosialpolitik, hukum dan budaya yang kondusif. Situasikesehatanibu dan bayibarulahir di Indonesia samasekalibelumbisadikatakanmenggembirakan.Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentangkesehatan, KesehatanIbu dan Anak (KIA) adalahpelayanankesehatanibu dan anak yang meliputipelayananibuhamil, ibubersalin, ibunifas, keluargaberencana, kesehatanreproduksi, pemeriksaanbayi, anakbalita dan anakprasekolahsehat.KesehatanIbu dan Anak (KIA) di Indonesia selalumenjadimasalahpelik yang takkunjungmembaikkeadaannya. Peningkatankualitaspelayanankesehatanibu dan anaktersebutdiyakinimemerlukankondisisosialpolitik, hukum dan budaya yang kondusif. Situasikesehatanibu dan bayibarulahir di Indonesia samasekalibelumbisadikatakanmenggembirakan.