PERUSAHAAN DAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT: THE RIGHT TO TOURISM vs SUSTAINABLE TOURISM
Keanekaragam hayati laut dikembangkan sebagai salah satu produk dalam kegiatan kepariwisataan serta akses the right to tourism bagi wisatawan. Namun, pemenuhan hak tersebut jangan sampai mengorbankan sustainable tourism bagi generasi mendatang, khususnya akses lingkungan sehat mata rantai ekosistem keanekaragaman hayati biota laut. Oleh karenanya, penting mengkaji tanggungjawab perusahaan dalam usaha perlindungan dan konservasi. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji Convention on Biological Diversity, UNWTO, UDHR, the GPs for Business and Human Rights, U.U. No. 5 Tahun 1990, U.U. No. 32 Tahun 2009, maupun U.U. No. 10 Tahun 2009. Perusahaan bersama dengan stakeholders lainnya bertanggungjawab mewujudkan perlindungan dan konservasi terhadap keanekaragaman biota laut. Model Action Plans on Business and Human Rights relevan untuk meningkatkan tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati laut.