Pasal 4 butir (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Hak Konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Faktanya masih ada konsumen yang belum mendapatkan haknya seperti yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap maskapai penerbangan yang tidak melindungi konsumen. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian memperlihatkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di Indonesia, tidak maksimal dikarenakan belum efektifnya sistim perlindungan konsumen yang meliputi ganti rugi terhadap barang kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penerbangan. Akibat hukum terhadap maskapai penerbangan yang tidak melindungi konsumen, dapat dilaksanakan melalui peradilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi), sesuai dengan pelaksanaan perundang-undangan yang ada akan tetapi belum optimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Article 4 point (c) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection on Consumer Rights to obtain the right to correct, clear, and honest information regarding the conditions and guarantees of goods and/or services. The fact is that there are still consumers who have not yet received their rights as regulated by law. This study aims to determine and analyze the legal protection of aviation consumers in Indonesia, and to find out how the legal consequences for airlines that do not protect consumers. This type of research is normative legal research. The results of the study show that legal protection for aviation consumers in Indonesia is not optimal due to the ineffectiveness of the consumer protection system which includes compensation for lost goods, damage and flight delays. The legal consequences for airlines that do not protect consumers can be carried out through court (litigation) and out of court (non-litigation), in accordance with the implementation of existing laws but not yet optimal in accordance with the mandate of Law Number 8 of 1999 concerning Protection Consumer