MEKANISME DIFUSI KEBIJAKAN PADA TAHAP PERUMUSAN AGENDA Studi kasus Wacana RUU pelindungan Data Pribadi di Indonesia
enelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses difusi kebijakan pada tahap perumusan agenda (agenda-setting) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia. Difusi kebijakan dapat dimaknai secara umum sebagai sebuah proses pengadopsian kebijakan di suatu negara yang dipengaruhi oleh dinamika penerapan kebijakan yang sama di negara/wilayah lain. Dalam siklus pembuatan kebijakan, proses difusi kebijakan di tahap perumusan agenda dapat terjadi melalui dua mekanisme yakni pembelajaran dan emulasi. Mekanisme pembelajaran menekankan pada evaluasi aktor difusi yang bertumpu pada aspek efektivitas atau implikasi praktis kebijakan yang akan diadopsi berdasarkan pengalaman di wilayah/negara lain. Sementara itu, emulasi menekankan pada evaluasi aktor difusi kebijakan berdasarkan pada aspek-aspek normatif. Secara empirik, Kedua mekanisme ini kemudian diidentifikasi secara kualitatif melalui metode analisa konten terhadap pemberitaan seputar RUU PDP sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Dari hasil analisa terhadap 115 artikel pemberitaan, ditemukan bahwa sebanyak 77 aktor memberikan pernyataan publik terkait perdebatan mengenai kebutuhan akan RUU PDP. Data yang dikumpulkan oleh peneliti juga menunjukkan bahwa pemerintah, DPR, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi menjadi institusi-institusi yang paling dominan dalam tahap perumusan agenda RUU PDP. Sementara itu, terkait proses difusi kebijakan, mekanisme pembelajaran paling banyak diidentifikasi dari data yang diperoleh. Dalam hal ini, pernyataan publik terkait mekanisme pembelajaran paling banyak dikemukakan oleh Kemkominfo. Terakhir, penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan EU GDPR (European Union General Data Protection) menjadi referensi kebijakan yang paling banyak muncul dalam pemberitaan terkait RUU PDP dalam dua tahun terakhir.