Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kinerja implementasi pemberantasan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) menuju Legal, Reported, Regulated Fishing (LRRF) di Indonesia. Potensi sumber daya ikan sebesar 1.772 triliun terancam musnah dengan masifnya IUUF. Pemberantasan IUUF telah dilaksanakan secara intensif mulai dari tahun 2015. Akan tetapi, IUUF masih masif di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Metode penelitian dilakukan dengan studi literatur, temuan data-data sekunder, wawancara dilakukan dengan snowball kepada narasumber dan informan pemilik otoritas dan praktisi yang terkait dengan praktek pemberantasan IUUF. Hasil penelitian pemberantasan IUUF melalui pemberian sanksi penenggelaman efektif membuat terapi kejut tapi tidak menimbulkan efek jera, internalisasi penyadartahuan kepada nelayan dan pelaku usaha, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, dan penguatan peran Indonesia di Kawasan ASEAN diprediksi efektif dalam mengatasi IUUF menjadi LRRF.
Kata kunci: Efektivitas, IUUF, LRRF