AbstrakFenomena ISIS pasca Al-Qaeda telah memberikan harapan baru dan semangat baru kelompok radikal Islam di Indonesia. Salah satu aksi terorisme yang dilakukan oleh anggota ISIS di Indonesia adalah terror Bom Thamrin pada 14 Januari 2016 dengan pola dan modus berupa bom dan penembakan. Polri sebagai leading sector penanganan terorisme, telah merumuskan beberapa peraturan mengenai penanganan terorisme, misalnya, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 172 Tahun 2014 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Bom (PTKP). Keputusan tersebut menjadi landasan kepolisian dalam penanganan kasus teror di lapangan. Untuk itu, penelitian ini akan mengungkap sejauh mana penanganan terror bom Thamrin ditinjau berdasarkan Skep Kapolri Nomor: 172 Tahun 2014 Tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Bom (PTKP).Kata kunci: terorisme, Teror Thamrin, ISIS, Polri ISIS phenomena after Al-Qaeda have given new hope and spirit of Islamic radicalism groups in Indonesia. One of terrorism action by ISIS members was Thamrin bombing terror on January 14, 2016 with pattern and modus of bombings and shootings. Indonesian National Police as a leading sector in handling terrorism has formulated rules regarding terrorism handling, such as the Decree of the Indonesian National Police Chief (Perkap) No. 172, 2014 on the Handling of the Crime Scene (PTKP) of bomb. This decree becomes the base of police on handling terror scene. Therefore, this research can reveal how far the handling of Thamrin terror bombing based on Skep No. 173, 2014.Keywords: Terrorism, Terror of Thamrin, ISIS, Indonesian National Police