YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

89
(FIVE YEARS 54)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By State Islamic College Of Kudus

2477-5339, 1907-7262

2021 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 275
Author(s):  
Sutrisno Sutrisno

<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafii and 2) What are the factors that cause the difference of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafii regarding the cancellation of ablution. The research method used in this study is descriptive qualitative with a comparative approach that compares the opinions of two scholars about the cancellation of wudlu. The research results obtained are: 1) Istidlal: Imam Hanafi's istidlal regarding the cancellation of ablution was inspired by analogues and qiyas, because he was nicknamed "ahlu alra'yu", while Imam Shafi'i's istidlal regarding the cancellation of ablution is to look for the rules and ushul of the problem of canceling wudlu, then after finding him combine it with a valid argument or basis and this is also chosen from a valid argument. 2) Factors: The factors that cause differences of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafi'i regarding the cancellation of ablution are the time or era factor, the scientific factor possessed, the legal basis used, the search for a legal basis in determining the law, and the experience factor.</em></p><p>Penelitian ini bertujuan mengetahui, 1) <em>Istidlal</em> (proses pencarian dan penggunaan dalil) batalnya wudlu menurut Imam Hanafi dan  Imam Syafii dan 2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan perbadaan pendapat antara Imam Hanafi dan  Imam Syafii tentang batalnya wudlu. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif yang membandingkan pendapat dua ulama tentang batalnya wudlu. Hasil penelitian yang diperoleh adalah1)<em>Istidlal</em> Imam Hanafi tentang batalnya wudlu diilhami dengan analog dan qiyas, karena beliau dijuluki <em>”ahlu alra’yu”,</em>sedangkan <em>istidlal</em> Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu yaitu dengan mencari kaidah-kaidah dan ushul dari permasalahan batalnya wudlu, kemudian setelah ditemukan beliau memadukan dengan dalil atau dasar yang dan ini pun dipilih dari dalil yang sahih. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Hanafi  dan Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu adalah faktor masa atau zaman, faktor Keilmuan yang dimiliki, faktor dasar hukum yang digunakan, faktor pencarian dasar hukum dalam menetapkan hukum, dan faktor Pengalaman.</p><p><em><br /></em></p>


2021 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 165
Author(s):  
Bambang Sri Hartono ◽  
Ayon Dini Yanto ◽  
Heris Suhendar

2021 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 241
Author(s):  
Remiswal Remiswal ◽  
Ayu Angraini ◽  
Asma Boti ◽  
Zerly Nazar

<p><em>This paper discusses  qiyas and maslahah mursalah. The goal is to make it easier for us to establish a</em><em> </em><em>law. The data collection method that the writer uses is a literature study in the form of searching for books related to qiyas and  maslahah  mursalah. Qiyas In language (Arabic)</em><em> </em><em>means measuring,</em><em> </em><em>knowing the size of something,  comparing,</em><em> </em><em>or equating something with another. For example</em><em> </em><em> قمت اللوب بالنراع</em><em> </em><em>which means "I  measure  clothes  in cubits." According to Ushul</em><em> </em><em>Fiqh terminology, as stated by  Wahbah al-Zuhaili, qiyas is connecting or equating the Law of something with no legal provisions with legal provisions there is  Illat similarity between the two. The meaning of  Maslahah in  Arabic means</em><em> </em><em>"actions</em><em> </em><em>that encourage human goodness." This article uses the induction and deduction methods and the descriptive analysis approach by conducting a literature study.</em><em> </em><em>The</em><em> </em><em>result shows that</em><em> </em><em>Allah decreed all the laws to his servants in orders/prohibitions containing</em><em> </em><em>Maslahah and benefits. The specialty of this paper is that it is written in detail based on arguments so that it is easy to understand. Qiyas and maslahah mursalah are very important for us to understand more deeply to determine an appropriate law. Maslahan</em><em> </em><em>Mursalah is an extension of</em><em> </em><em>qiyas if there are no more arguments that can support  qiyas.</em></p><p>Artikel ini membahas tentang qiyas dan maslahah mursalah. Tujuannya untuk memudahkan dalam membuat undang-undang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan berupa pencarian kitab-kitab yang berhubungan dengan qiyas dan maslahah mursalah. Qiyas dalam bahasa (Arab) berarti mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Misalnya اللوب بالنراع yang artinya "Aku mengukur pakaian dalam hasta". Menurut istilah Ushulfiqh, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhaili, qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan ketentuan hukumnya terdapat kesamaan illat antara keduanya. Arti Maslahah dalam bahasa Arab berarti “perbuatan -perbuatan yang mendorong kebaikan manusia”. Artikel ini menggunakan metode induksi dan deduksi serta pendekatan analisis deskriptif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Allah menetapkan segala hukum kepada hamba-hamba-Nya dalam perintah/larangan yang mengandung maslahah dan kemaslahatan. Keistimewaan makalah ini adalah penulisannya secara detail berdasarkan argumentasi sehingga mudah dipahami. Qiyas dan Maslahah Mursalah sangat penting untuk dipahami lebih dalam untuk menentukan hukum yang tepat. Maslahan Mursalah merupakan perpanjangan dari qiyas jika tidak ada lagi dalil yang dapat mendukung qiyas.</p><p><em><br /></em></p>


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document