Kegiatan penambangan sering dituding sebagai penyebab kerusakan lahan. Kerusakan lahan yang terjadi dapat dipantau, sehingga dapat dikontrol dan diperbaiki. Penelitian ini dilakukan di daerah Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari bulan November 2017 hingga Maret 2018. Daerah Semin terdapat banyak terdapat aktivitas penambangan batuan dan merupakan daerah perbatasan antar provinsi. Oleh karena itu, studi kerusakan lahan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan di daerah ini dirasa sangat penting. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari kondisi kerusakan lahan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan saat penelitian berlangsung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tanpa pembobotan terhadap beberapa parameter yang sebagian besar mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2003 sebagai parameter yang diamati, yaitu 1) Sifat batuan penyusun tebing galian, 2) Tingkat retakan batuan 3) Pemanfaatan dan pengelolaan top soil, 4) Kedalaman penggalian / ketinggian dinding, 5) Batas kemiringan tebing galian, 6) Waktu reklamasi, 7) Besarnya erosi, 8) Alur sungai / sedimentasi. Pengolahan data menggunakan perhitungan dengan metode tanpa pembobotan yakni seluruh parameter memiliki bobot yang sama.Tingkat kerusakan dibagi menjadi tiga, berdasarkan nilainya yaitu 1) Baik (1,00-1,66), 2) Sedang (1,67 - 2,33), dan 3) Rusak (2,34 - 3,00). Total lokasi tambang yang diamati adalah 81 lokasi tambang. Ada 21 lokasi tambang yang termasuk dalam kategori Baik, 60 lokasi tambang yang termasuk dalam kategori Sedang, dan tidak ada lokasi tambang dalam kategori Rusak.