Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp)
Abstract: Compliance of the Limitation of Minor Crimes and the Amount of Fines in Criminal Code towards Stealing Case. After the Rise of Supreme Court Decision Number 02 Year 2012, the regulation on the amount of fine in Criminal Code has been changed. Implication of this new regulation is the application of fast check in handling light stealing case which its value below 2.500.00 rupiahs, Since the regulation is only bound by Supreme Court Institution, a Mutual agreement between law enforcements institution has been made by the creating of “Mahkumjapaol” which consist of Supreme Court, Ministry of Justice and Human Rights, Prosecutor Office and Police Department in regulating detail guidelines on the limit of fine in the minor stealing case.Abstrak: Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Pasca terbitnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012 maka aturan tentang jumlah denda dalam KUHP berubah. Implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya PERMA tersebut adalah diterapkannya pemeriksaan acara cepat dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian ringan yang nilainya di bawah Rp. 2.500.000.00. Oleh karena Peraturan Mahkamah Agung hanya mengikat lingkungan Mahkamah Agung saja. Maka, dibuat suatu bentuk kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lainnya melalui Forum Mahkumjapaol yang beranggotakan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan POLRI telah menyusun kerangka acuan yang lebih rinci mengenai batasan denda dalam perkara tindak pidana ringan DOI: 10.15408/jch.v1i2.3000