PENILAIAN INDEKS KERENTANAN SEBAGAI UPAYA PENGURANGAN RISIKO LONGSOR DI KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA JAWA TENGAH (Vulnerability index assessment as landslide risk reduction in Banjarmangu District Banjarnegara Central Java)
Penilaian indeks kerentanan longsor sangat diperlukan dalam upaya pengurangan risiko bencana. Kerentanan bencana tanah longsor di Kecamatan Banjarmangu dihitung berdasarkan hasil perhitungan indeks kerentanan pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Penilaian kerentanan bencana tanah longsor menggunakan variabel kerentanan sosial, kerentanan ekonomi, kerentanan fisik, dan kerentanan lingkungan. Nilai indeks kerentanan dinyatakan dalam skala numerik dari 0 sampai 1 bergantung pada intensitas longsor yang terjadi. Hasil penilaian indeks kerentanan longsor berkisar antara 0,37-0,91 dengan rincian 12,78% dari total luas wilayah tergolong sangat tinggi (Desa Kesenet dan Kalilunjar), 57,86% tinggi (Jenggawur, Beji, Sijenggung, Sipedang, Banjarmangu, Rejasari, Sigeblog, Paseh dan Kendaga), 15,32% Sedang (Pekandangan, Banjarkulon dan Sijeruk), 14,02% Rendah (Majatengah, Gipit, dan Prendengan). Implikasi hasil penelitian ini adalah sebagai dasar pertimbangan kebijakan untuk mitigasi bencana longsor untuk meminimalkan risiko dan kerugian yang ditimbulkan. Salah satu fungsi indeks kerentanan bencana adalah menjadi peringatan (warning) dan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan tindakan penanganan bencana. Setiap daerah mempunyai indeks kerentanan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masyarakat dengan kerentanan bencana yang tinggi dengan masyarakat kerentanan yang rendah diharapkan diperlakukan secara berbeda dalam penanganan tergantung pada tingkatan resikonya terhadap bencana tersebut. Oleh sebab itu masyarakat yang tinggal pada daerah dengan nilai kerentanan yang tinggi maka perlu meningkatkan kesiapsiagaan yang lebih tinggi terhadap terjadinya bencana longsor.