PERTANGGUNGJAWABANPT. POS INDONESIA (PERSERO) TERHADAP KETIDAKSESUAIAN LAYANAN POS EXPRESS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pos Express adalah salah satu layanan yang memiliki kualitas produk dan tariff bersaing dalam industry layanan perposan serta memiliki sifat dan jenis layanan dengan pelayanan khusus/special treatment. Dengan mengusung slogan yang diunggulkan, “kiriman Anda sehari sampai”, PASTI!’.Pertanggungjawaban PT. Pos Indonesia (Persero) atas ketidaksesuain layanan Pos Express adalah dengan memberi ganti rugi atas kerugian konsumen baik berupa keterlambatan, kerusakan maupun kehilangan kiriman. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilakukan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui cara preventif dan represif. Penyelesaian komplain yang diajukan konsumen kepada PT. Pos Indonesia (Persero) selama ini diselesaikan melalui baik melalui jalur diluar pengadilan/jalurdamai dengan memberikan ganti rugi maupun melalui jalur pengadilan. Kata kunci: Pos Express dan Perlindungan Konsumen