MEMAHAMI SAHAM SYARIAH: Kajian Atas aspek legal dalam pandangan Hukum Islam di Indonesia
Kemajuan teknologi bukanlah sesuatu yang harus kita hindari, karena pada dasarnya teknologi tersebut hadir untuk memberikan kemudahan kepada manusia dan kita harus bisa menyesusaikan diri dengan kemajuan tersebut. Teknologi sekarang ini juga telah merambah keranah keuangan yang kita kenal dengan teknologi finansial (fintech) yang menjanjikan kemudahan dalam bertransaksi termasuk didalamnya transaksi dipasar modal dengan menggunakan online trading system. Banyak kalangan yang masih meragukan terkait kehalalan melakukan jual beli di pasar modal sehingga menunda niatnya untuk menginvestasikan dananya pada pasar modal khususnya saham Syariah. Padahal seperti kita ketahui bertransaski dipasar modal mempunyai legalitas fatwa dari DSN-MUI sebagi dasar hukum bagi setiap investor untuk berinvestasi pada produk-produk pasar modal yang tidak bertentangan dengan kriteria Syariah yang telah diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan bertransaksi dipasar modal kita akan mendapatkan keuntungan berupa capital gain dan deviden selain itu kita juga telah ikut berperan aktif dalam mendukung pembangunan negeri ini dengan membeli saham-saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.