Efektivitas Implementasi PPKM Terhadap Publik Dalam Otoritas Pemerintah Kota Bandung
Baru–baru ini pemerintah pusat menetapkan kebijakan PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa-Bali, termasukkota Bandung. Wali Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Kebijakan ini diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 dengan beragam aturan yangberlaku, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat di kota Bandung yangsempat meningkat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptifkualitatif, yaitu menggunakan data yang berasal dari literatur buku, jurnalilmiah,maupun situs web resmi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan efektivitas penerapanPPKM di Kota Bandung yang meliputi pembatasan kegiatan masyarakat yangmencakup pendidikan, pekerjaan, serta aktivitas sehari-hari lainnya. Selain ituseluruh fasilitas umum ditutup dan trasnportasi umum penggunaannya dibatasi sertamasker tetap digunakan saat di luar rumah dan face shield tidak diizinkan tanpamenggunakan masker.